GLOBALDETIK.COM | ACEH TIMUR – Desa Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, terus berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada warganya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memasang papan informasi publik yang memuat seluruh kegiatan desa, termasuk rincian anggaran dan progres pelaksanaan program desa.
Kepala Desa Pante Rambong, Hermanto, menyatakan Kamis,26 Desember 2024 bahwa pemasangan papan informasi ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat mengetahui dan memantau langsung kegiatan serta penggunaan dana desa secara terbuka,” ujar Hermanto.
Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cukup bagi masyarakat Memberikan akses informasi yang adil kepada masyarakat tentang program pembangunan dan pelayanan publik.
Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga pemerintah Desa dan masyarakat.
Meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan eksternal Menghindari penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah Desa
Keterbukaan informasi publik seperti ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan, transparansi yang diterapkan Desa Pante Rambong dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa tersebut
(Red)

