Global detik.com | Kota Langsa Penindakan tegas Bea Cukai Langsa terhadap jaringan penyelundupan barang ilegal kembali menjadi sorotan. Operasi gabungan yang melibatkan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara pada Minggu, 2 Februari 2025, menghasilkan pengungkapan kasus penyelundupan skala besar dengan beragam barang bukti yang menunjukkan kompleksitas jaringan transnasional. Penangkapan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Langsa Baro, pukul 05.15 WIB, bukan hanya sekadar pengungkapan kasus biasa, tetapi juga menyoroti ancaman serius terhadap perekonomian dan keamanan nasional.
Barang bukti yang disita menunjukkan diversifikasi modus operandi penyelundupan yang dilakukan oleh sindikat ini. Tidak hanya sepeda motor, tetapi juga barang konsumsi, hewan, sparepart, dan bahkan tanaman hias, menunjukkan adanya upaya untuk memaksimalkan keuntungan dengan memanfaatkan berbagai celah pengawasan Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
– 43 Sepeda Motor Bekas (akumulatif sejak Mei 2024): Penindakan terhadap 12 unit sepeda motor bekas berbagai merek dalam operasi ini menambah jumlah total sepeda motor ilegal yang disita Bea Cukai Langsa menjadi 43 unit sejak Mei 2024. Hal ini menunjukkan aktivitas penyelundupan sepeda motor ilegal yang sistematis dan terorganisir. Kerugian negara akibat pajak dan bea masuk yang tidak dibayar diperkirakan mencapai angka yang signifikan.
– Barang Konsumsi dan Kemasan Kosong: 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue bersama 8 koli kardus kosong merek yang sama menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan barang ilegal lainnya di balik barang legal. Ini menunjukkan tingkat kecanggihan dan perencanaan yang matang dalam menjalankan operasi penyelundupan.
– Hewan: Penyelundupan 8 ekor kambing dan 12 ekor surikata (mirkat) tanpa memenuhi standar karantina hewan menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan hewan dan potensi penyebaran penyakit. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian sindikat terhadap peraturan perundang-undangan dan keselamatan masyarakat.
– Sparepart dan Mesin: 6 koli sparepart kendaraan bermotor dan 1 koli mesin kendaraan bermotor menunjukkan kemungkinan adanya upaya perakitan atau modifikasi kendaraan ilegal di dalam negeri. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

– Tanaman Hias: 1 koli tanaman hias yang belum teridentifikasi jenisnya menunjukkan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan flora dan fauna. Penyelundupan tanaman langka dapat mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.
Dua tersangka utama, ES (48 tahun) dan AB (33 tahun), telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 102, 103, dan/atau 104 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukuman penjara 1-10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan lainnya. Satu tersangka lain di Kabupaten Aceh Tamiang masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya sekadar keberhasilan operasional, tetapi juga merupakan upaya untuk melindungi perekonomian nasional dari dampak negatif penyelundupan. Kerugian negara akibat penyelundupan ini sangat besar, dan ancaman terhadap keamanan nasional juga perlu diperhatikan, terutama terkait potensi masuknya barang-barang berbahaya atau terlarang. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kegiatan ilegal serupa di masa mendatang
(Red)

