Globaldetik.com|Langkat|Irham (50) mencoba menelfon Aritonang selaku temen dan ingin meminjam duit dengan senilai Rp.150.000.000,-dengan jaminan mobil. Aritonang dengan prcaya  kepada Irham, dan pada akhir nya mereka berjanji akan bertemu pada pukul. 15.00.wib di lokasi cafe . D.i.G cafe jalan Gatot Subroto,kecamatan selesai. Kabupaten Langkat.

Aritonang dan juga ingin irham bertemu di cafe  dan membuat surat keterangan di atas materai bersama saksi . Aritonang pada akhir nya memberi uang sejumlah nominal . Rp. 150.000.000,-. Irham sepakat akan kembali kan uang Aritonang di bulan November tapi setelah di tagih Irham dengan penuh alasan janji akan di kembali tapi Irham berbohong sama Aritonang.

Pada akhir nya Aritonang ingin melapor kan kepada pihak berwajib di Mako Polda Sumut atas kasus pinjaman   Irham.  Aritonang mencoba menelpon Irham melalui via WhatsApp Irham mengangkat telpon Aritonang didepan SPKT Polda Sumut.
Irham berjanji pada pihak kepolisian dan Aritonang akan kembali kan uang pada tanggal,(31/01/25), pada pukul. 10.00wib pagi.

Ternyata Irham juga mobil Mazda nya bodong surat-surat palsu seperti STNK dan sudah melanggar undang-undang atas tidak kejelasan mobil Mazda.

Aritonang mencoba mengabarin wartawan untuk menyuruh konfirmasi terhadap Irham.
Awakmedia mengkonfirmasi kepada Irham melalui via WhatsApp dan Irham juga membalas WhatsApp media untuk memberi keringanan waktu kepada Aritonang pada hari Jumat,(07/02/25) untuk niat kembali kan uang yang di pinjam terhadap Aritonang pada pukul  . 17.00wib sore.
Ternyata Irham juga mengelabui media dengan alasan janji janji manis hingga hari di tunda-tunda.

Hingga Irham memblokir WhatsApp wartawan saat di konfirmasi berita dan tidak bertanggung jawab dengan mobil bodong yang tidak di ketahui milik mobil tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *