Globaldetik.com | LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang cukup besar, beroperasi di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Utara ini membuahkan hasil berupa penangkapan dua tersangka dan penyitaan ribuan barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang siap edar. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dan Kasi Humas AKP Bambang, secara detail menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para tersangka. Kedua tersangka yang diamankan, MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan dalam jaringan ini. MF berperan sebagai peracik utama obat-obatan palsu, sementara MK bertugas sebagai distributor yang memasarkan produk-produk tersebut ke berbagai kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025) berkat informasi berharga dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan dan jamu tradisional tanpa izin edar. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Aceh Utara melalui penyelidikan dan penyamaran. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa waktu, meraup keuntungan yang cukup signifikan.

Penggerebekan di kediaman para tersangka menghasilkan penyitaan barang bukti yang cukup banyak. Polisi berhasil mengamankan ribuan sachet kopi dan jamu tradisional berbagai merek yang diduga palsu, sebagian besar produk yang diklaim sebagai peningkat stamina pria. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa para tersangka memproduksi obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa pengetahuan dan keahlian di bidang farmasi atau kesehatan. Mereka hanya mengandalkan informasi yang diperoleh secara informal, bahkan untuk bahan baku jamu tradisional dan obat herbal, mereka mendapatkannya dari sales keliling yang identitasnya belum terungkap.

“Motif utama mereka adalah ekonomi,” tegas AKBP Nanang. “Mereka tidak bekerja sama secara langsung, tetapi masing-masing menjalankan peran mereka secara independen dalam jaringan peredaran obat dan jamu palsu ini.” Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa jumlah pasti produk yang berhasil disita masih dalam proses pendataan dan identifikasi lebih lanjut oleh tim forensik.

Menjelang bulan suci Ramadan, Kapolres Aceh Utara menekankan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Program “Hijrah” yang digagas oleh Polres Aceh Utara, salah satunya berfokus pada pengawasan ketat terhadap peredaran produk makanan dan obat-obatan untuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk menghindari korban jiwa akibat konsumsi produk-produk ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan. Kepada pemilik warung atau kios yang mungkin telah menjual produk-produk palsu, Polres Aceh Utara menghimbau untuk segera menyerahkan barang tersebut kepada pihak berwajib untuk menghindari sanksi hukum dan melindungi konsumen dari potensi bahaya.

 

Kabiro Aceh Utara
penulis : (Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *