Globaldetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara untuk periodik tahun 2024.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut ada 108.869 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN untuk 2024 per 6 Maret 2025.

“Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74%,” ujar Budi dalam keterangannya, pada Kamis (6/3/2025), Kemarin.

Budi menyebut, KPK intens melakukan bimbingan teknis pengisian LHKPN.

Ia kemudian mengimbau para penyelenggara negara agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum 31 Maret 2025.

“Batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melapor LHKPN.

Adapun berikut rincian penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN:

1.  Bidang eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.

2.  Bidang legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.

3.  Bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.

4.  BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.

 

Sumber : Nesiatimes.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *