Globaldetik.com | Bener Meriah – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah dalam tiga kategori dan tertinggi Rp 46. 000 per jiwa. Penetapan standar zakat fitrah tersebut, disesuaikan dengan harga komoditas beras yang diberikan oleh Dinas Perdagangan setempat melalui hasil pengecekan pasar.
Besaran zakat fitrah itu, diputuskan dalam musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Bener Meriah, Selasa (11/4/2023) yang diikuti sejumlah pihak diantaranya unsur jajaran Kemenag, Pemkab, MPU, Baitul Mal, serta sejumlah ketua Ormas Islam.
Kepala Kankemenag Kabupaten Bener Meriah, Wahdi, mengatakan, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 (satu) sha’ per jiwa. Ketentuan tersebut setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu ditambah satu genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.
Jika dikonversi ke rupiah, menurut Mazhab Hanafi, dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang, dengan ukuran 3,8 kilogram. Apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah perjiwa yaitu, beras berkualitas I Rp 46.000 per jiwa, beras berkualitas II Rp 44.000 per jiwa dan beras berkualitas III Rp 41.000 per jiwa.
Menurut Wahdi, berdasarkan Mazhab Syafi’i mengharuskan membayar zakat dengan makanan pokok, namun bagi masyarakat yang ingin membayar menggunakan uang juga harus mengikuti Mazhab Hanafi. “Tentu bagi kita yang bermazhab Syafi’i lebih diutamakan membayar zakat menggunakan beras bukan dengan uang, tetapi dibenarkan juga membayar dengan uang,” tuturnya.
Ketetapan besaran zakat fitrah tahun 2023 ini, ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 64 Tahun 2023, tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 M/1444 H. “Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai penetapan ini, sampai akhir Ramadhan nantinya,” pungkasnya.
Rapat penetapan zakat fitrah ini, diikuti oleh Plt Asisten 1, Kadis Dinas Syariat Islam, Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Ketua Ormas Nahdatul Ulama, Ketua Muhammadiyah, Ketua Alwasliyah, Dinas Perdagangan, Kasi Bimas Islam, Kagara Zawa, Kasi Pendis, Ketua Pokjaluh, dan Kepala KUA Kecamatan.