Deli Serdang – Hairul Sani SE Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah yang dilaksanakan di Desa Tanjung Morawa B Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Senin 05/06/2023.
Antusias Warga terlihat beramai-ramai menghadiri Sosialisasi Perda tersebut yang juga di hadiri Kepala Desa Tanjung Morawa-B Nazarianti. Keluhan Masyarakat tentang sampah ini cukup menjadi perhatian, pertanyaan demi pertanyaan diutarakan Masyarakat untuk mengatasi masalah sampah di Desa Tanjung Morawa-B.
Menjawab keluhan Masyarakat Nazarianti selaku Kepala Desa mengatakan, “saat ini Pemeritahannya tengah mempersiapkan membuat Bank Sampah yang akan di kelola oleh Pemerintah Desa, sementara untuk Program kedepan akan di buatkan setiap rumah memiliki satu tong sampah untuk mempermudahkan petugas sampah dari kecamatan mengambil sampah dari rumah kerumah.
Dalam paparan Sosialisasi Perda Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Hairul Sani SE yang berdomisili di Desa Tanjung Morawa – B dalam Waktu dekat ini akan melakukan gotong – royong bersama Pemerintahan Desa setempat dan Masyarakat untuk membersihkan drainase-drainase yang tersumbat.
Di akhir penutup Hairul Sani menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Laporan: Asril