DELI SERDANG | Masyarakat Desa Tanjung Morawa B dikejutkan dengan adanya diduga penambahan pembangunan rumah ibadah Vihara Budha Vippasi di kompleks perumahan tamora city dijalan perintis kemerdekaan dusun IV kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, pasalnya rumah ibadah ini berada dikawasan ummat Muslim, berdirinya rumah ibadah tersebut, sejak mantan kepala desa Jefri Hamdani.
Hal ini juga membuat warga masyarakat desa Tanjung Morawa B terkejut, diduga tiba-tiba dengan adanya undangan rapat yang di gelar kepala desa Tanjung Morawa B di sebuah cafe milik warga di dusun IV, dan sebagian warga masyarakat dusun IV Sebelumnya tidak mengetahui dengan adanya rumah Vihara Budha Vippasi di kompleks perumahan tersebut.
Tim media, mencari kebenaran ini lewat tokoh-tokoh masyarakat, salah satu tokoh masyarakat inisial SD, “dulu jaman Jefri kepala desa kami pernah dipinta KTP dan KK, tapi sy tanya untuk apa, kepada yang mengutip KTP dan KK tidak bisa menjawabnya”. Sebut SD
Lanjutnya lagi, “setelah sekarang ini baru tau kalau KTP dan KK ini kemungkinan di imbaskan untuk persetujuan warga dusun IV penambahan bangunan Vihara Budha Vippasi, tapi yang anehnya, persetujuan itu yang saya dengar di tanda tangani warga dusun IV 80 orang, jelas inikan aneh”. sambung SD yang tidak mau disebutkan namanya.
Melalui via WhatsApp, awak media mempertanyakan kepada kepala desa terkait penambahan bangunan maupun keberadaan rumah ibadah Vihara Budha Vippasi di wilayah kepemimpinan kepala desa Nazarianti.
“Terkait hal di atas, pertama rapat di gelar karna ketidaktahuan saya sebagai kepala desa baru karena proses itu dilalui sewaktu kepala desa lama(Jefri Hamdani.red) dan camat nya juga sudah berganti”,
“Dan terkait pertemuan rapat yang di gelar, sebenarnya bukan di kafe bang, tapi dikediaman BPD, bertujuan kalau lebih dekat masyarakat lebih antusias untuk datang, terkait tidak jelasnya ttd tersebut maka rapat akan digelar kembali di perumahan, karna permintaan masyarakat, agar tingkat kehadiran lebih tinggi dan rapat mencapai korum”. Pungkas Nazarianti
Terkait berdirinya penambahan pembangunan Vihara Budha Vippasi, J.Sembiring selaku humas masjid Al Husein yang berada di dusun IV yang tidak jauh dari pembangunan Vihara tersebut, mengatakan “pembangunan masjid Al Husain baru saja mau dimulai didirikan oleh panitia pembangunan masjid Al Husain, seharusnya warga dusun lV menyibukkan diri untuk pembangunan masjid Al Husain ini, dan saya dulu pernah juga diminta kartu keluarga sama mantan Kadus dusun IV massa Jefri kepala desanya, sebab saya fikir untuk persyaratan beliau nyaleg, saat ini saya menduga apakah yang dimintai KTP dan KK dulu untuk persetujuan rumah ibadah yang dimaksud ya,”
“kalau saya di tanya, terkait pembangunan Vihara Budha Vippasi, saya tidak setuju, kalau dilihat situasi kondisi nya di wilayah dusun IV kita ini, dan menurut info yang saya dapatkan, sebelumnya, Vihara Budha Vippasi ini, mau di dirikan di jalan pahlawan Tanjung Morawa pekan, di tolak oleh warga.”
“Waktu belum terbentuk nya panitia pembangunan masjid Al Husain, saya dengar kabar burung ni infonya dari inisial I.C buk kades saat di undang rapat pembangunan musholla Al Husain tidak pernah hadir, ini malah Vihara Budha Vippasi buk Kades nya cepat respon.” Ujar J Sembiring
Lanjutnya, “ini saya jabarkan peraturan menteri agama dan menteri dalam negeri, sebab Vihara Budha Vippasi tidak memenuhi persyaratan yang pas atas bangunan rumah ibadahnya, itukan bangunan ijin rumah perumahan, bukan ijin bangunan mendirikan rumah ibadah, dan dengan itulah mereka menambah bangunan sebagai syarat ke pemerintah kabupaten mendirikan bangunan besar.” Sambung J Sembiring sebagai tokoh pemuda.
Berikut persyaratan tentang Pendirian Rumah Ibadat Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.
Nomor 8 tahun 2006 yang berbunyi: Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
1. Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
2. Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten / kota atau Propinsi.
Pendirian rumah ibadat harus memenuhi :
1. Persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
•Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3)
•Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa;
•Rekomendasi tertulis Kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota; dan
•Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pemerintahan daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
Laporan: Asril