Papua Selatan | Globaldetik.com
Boven Digoel – Satgas Pamtas Statis RI – PNG Yonif Rider Khusus 111/Karma Bakti melaksanakan operasi pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk perbatasan RI – Papua Nugini, Minggu (20/08/2023).
Lettu Inf. Iqbal Priya Atmaja, S.T.Han selaku Danpos Rawa Bustop mengatakan pemeriksaan warga yang melintasi batas ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan untuk mencegah keluar masuknya warga diperbatasan RI – PNG secara ilegal.
Lanjutnya, Hal itu dijelaskan dalam aturan UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 8 ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan atau Identitas diri yang sah dan masih berlaku.
Ia juga menegaskan kepada anggotanya untuk tidak melakukan kekerasan dan selalu bersikap Humanis dalam menjalankan pemeriksaan terhadap Masyarakat, serta tetap selalu Waspada.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam hal ini Keimigrasian, karena Penduduk yang akan keluar masuk Negara RI – PNG harus dilengkapi dengan dokumen resmi dan sah”, Jelas Iqbal.
Selain itu, Anggota Satgas Pamtas RI-PNG tidak hanya mengecek dokumen juga mengecek barang bawaan Masyarakat, sehingga dapat mencegah adanya peredaran barang ilegal di jalur perbatasan.
“Tidak hanya kelengkapan dokumen, Kami juga memeriksa setiap barang bawaan warga, atau barang yang dicurigai dapat mengancam NKRI seperti Senjata Api, Munisi, Narkoba dan lainnya”, Ungkap Iqbal.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia yang merupakan salah satu tugas pokok TNI sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.