Globaldetik.com | PASAMAN BARAT Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita aset berupa Tanah seluas 113 M2 yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Toko sebanyak 2 unit terletak di Komplek Pasar Bantar Gebang Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama pemilik Tersangka ALI AMRIL

Penyitaan aset tersebut dilakukan pada hari sabtu tanggal 2 September 2023 berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023

Aset yang disita berupa tanah seluas 113 M2 yang diatasnya berdiri RUMAH TOKO sebanyak 2 unit, yang ditaksir oleh Penyidik senilai kurang lebih *Rp 2 Milyar.*

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 (enam belas Milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat TA 2018-2020 Multi Years.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik Tersangka

( Handro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *