Aceh Tamiang, Globaldetik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Tahun 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (19/09/2023).

Adapun agenda rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Muhammad Nur dan turut dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H, M.H, serta unsur Forkopimda dan para Kepala OPD Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada pembukaan Rapat Muhammad Nur mempersilakan Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023.

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman menyampaikan draft Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan pada tanggal 7 September 2023 yang lalu.

“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 harus dilakukan karena terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan terjadinya perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023″, Kata Meurah.

Kemudian lanjutnya, adapun beberapa Indikator perubahan tersebut yang diantaranya yaitu perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah, perubahan pendapatan dari dana bagi hasil bukan pajak, perubahan penerimaan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Aceh, perubahan pembiayaan berdasarkan realisasi perhitungan SILPA, dan pergeseran program atau kegiatan tertentu ke rekening program atau kegiatan lain yang sesuai dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBK Tahun 2023.

Menurutnya, Hal itu menyebabkan kebijakan pendapatan daerah berubah dengan rincian pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp 124.126.212.304,- rupiah diperkirakan bertambah menjadi sebesar Rp 139.850.080.693,- rupiah.

Selanjutnya, pendapatan transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp 1.036.879.149.989,- rupiah diperkirakan berkurang menjadi sebesar Rp 1.036.718.920.511,- rupiah.

Namun, Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan dari proyeksi semula sebesar Rp 6.300.000.000,- rupiah.

Secara keseluruhan total target Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar Rp 1.167.305.362.023,- rupiah sehingga bertambah menjadi sebesar Rp 1.182.869.001.204,- rupiah.

Dijelaskan, pada perubahan kebijakan Belanja Daerah, secara keseluruhan yang semula ditargetkan sebesar Rp 1.206.005.362.023,- rupiah bertambah menjadi sebesar Rp 1.242.803.846.673,- rupiah.

“Untuk penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 45.000.000.000,- rupiah bertambah menjadi sebesar Rp 66.234.845.469,- rupiah, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp 6.300.000.000,- rupiah”, sebutnya.

Sehingga besaran pembiayaan netto sebesar Rp 59.943.845.469,- rupiah dapat menutupi defisit pada APBK Tahun Anggaran 2023, Ujarnya.

“Kami berharap pelaksanaan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 antara Panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan dengan lancar, sehingga penetapan Perubahan APBK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan tepat waktu”, Kata Meurah Budiman. (Andre)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *