Medan : Diminta Kapolda Sumatera Utara segera atensi Wassidik ambil alih proses penyidikan laporan NZ oknum wakil ketua DPRD Nias Utara.

 

Laporan NZ dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2628/VIII/2023/SPKT /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 07 Agustus 2023 yang memenjarakan JS yang merupakan salah satu dari orang yang menggerebek oknum tersebut berduaan dengan istri orang di hotel 61 kota Medan agar segera diambil alih Polda Sumatera Utara.

 

Hal ini dikatakan Yudikar Zega SH, C.NSP selaku Penasehat Hukum JS di Polda Sumatera Utara, Selasa 10/10/2023.

 

Disebutnya, pada Senin 9 Oktober 2023 yang lalu kita telah bersurat kepada Kapolda Sumatera Utara agar sesegera mungkin mengambil alih penanganan proses penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2628/VIII/2023/SPKT /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 07 Agustus 2023 karena kita duga banyak ketidak profesional penyidik Polrestabes Medan.

 

Ditambahkan Yudikar Zega, Berhubung sudah lebih 20 hari JS berada dalam tahanan Polrestabes Medan namun Polrestabes Medan belum berhasil menghadirkan teman-teman JS untuk dilakukan konfrontir atas kasus dugaan Pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP. Sementara dari bukti-bukti baik surat, chating maupun video yang kita dapatkan bahwa JS tidak melakukan pemerasan.

 

Dipaparkan lagi, kata Yudikar Zega yang merupakan Ketua DPD HAPI Sumut, bahwa pihaknya juga sudah tahu bahwa DH telah mencabut pernyataan BAP nya sebagai saksi atas laporan NZ karena pada saat itu, DH berada dalam keadaaan yang memaksa.

 

Untuk itu diminta Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan dalam kasus ini demi hukum yang berkeadilan.

 

Kita banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan pada proses penangkapan dan diduga pasal yang diterapkan kepada JS tidak ditemukan bukti kuat berdasarkan unsur-unsur pasal pemerasan.

 

Diungkapkan Yudikar Zega, dengan ada pengalihan proses Penyidikan di Polda Sumatera Utara, pihaknya percaya ada netralitas penyidik sehingga terungkap pokok masalah yang sebenarnya.

 

Ditegaskan Pengacara ini, Penasehat Hukum JS siap membantu pihak kepolisian mengungkap siapa sebenarnya dalangnya. Dianya menduga teman-teman JS kalau masih proses Penyidikan dilakukan di Polrestabes Medan mereka takut, sebab cara yang dilakukan pada saat penangkapan JS seperti penangkapan tersangka kasus besar yang mana prosesnya tidak melalui penyelidikan tetapi langsung dijadikan tersangka dan jemput paksa.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa melalui Kanit Reskrim, AKP Wisnugraha Paramatha ketika dikonfirmasi sebelumnya, mengaku pihaknya segera melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

 

“Segera kita selidiķi lagi ya bang. Satu orang yang masih ditangkap sementara kawan kawannya sedang kita cari,” pungkasnya.

 

Sebelumnya juga, saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK SH Selasa 24/9/2023 mengatakan, “ada mekanismenya” jawabnya singkat.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *