Aceh Tamiang, GLOBALDETIK.COM – Tersiar kabar terkait aksi demo yang dilakukan oleh Forum Aksi Muda Sedia (FAMS) beberapa waktu lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang menyinggung salah satu nama oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tamiang, diduga ditunggangi.

Seperti yang dikutip dari salah satu media online, dalam berita tersebut dijelaskan bahwa sebelum menggelar aksi, para pemuda itu telah beberapa kali bertemu dengan oknum yang diduga memiliki kepentingan.

Ternyata oknum yang memiliki kepentingan dalam aksi itu diduga memiliki kepentingan lain.

Tak hanya itu, seluruh kegiatan FAMS dalam menjalankan aksi demo juga difasilitasi oleh oknum tertentu.

Seperti transportasi FAMS dari Banda Aceh menuju Aceh Tamiang.

Kemudian, ternyata ada pertemuan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang yang juga diduga untuk mematangkan persiapan aksi demo tersebut.

Koordinator FAMS Mustafa Handika saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal itu membantahnya.

“Tidak benar kami ditunggangi Bg,” ujar Mustafa, Selasa 31 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, dalam aksi tersebut setidaknya ada 20 pemuda yang tergabung dalam FAMS.

Aksi tersebut, lanjutnya, merupakan buntut dari pendapat masyarakat terkait dugaan adanya oknum PNS yang diduga membagi proyek.

“Jadi tidak benar kalau dibilang kami yang demo kemarin ditunggangi. Kita ada sekitar 20 orang, saya putra Aceh Tamiang yang berkuliah di Banda Aceh, saya sendiri yang dari Banda Aceh, yang lain itu orang Aceh Tamiang semua,” Ujar Mustafa.

“Tidak benar juga kami difasilitasi, termasuk transportasi,” katanya lagi.

“Kalau di warung yang dimaksud, memang tempat nongkrong kami. Kami duduk di situ, diskusi. Memang ada juga sharing-sharing dengan orang yang saya tidak kenal mereka siapa,” kata Mustafa.

Namun itu, tidak memiliki maksud apapun, tambahnya.

“Kalau ditanya ada oknum yang memiliki kepentingan lain, saya tidak tahu. Diskusi disitu adalah orang orang yang mau ikut serta dalam aksi, dan berbagi pendapat,” katanya lagi.

Saat ditanyakan apakah ada PNS yang ikut diskusi disitu, Mustafa menjawab, “Saya kurang tau ada atau tidak nya mereka disitu, yang jelas orang orang yang mau ikut serta saja,” terangnya.

“Saya sendiri korlap, semua ini bukan keputusan saya sendiri, ada juga orang orang intelektual yang bisa kasih pendapat,”  Ujarnya lagi.

“Ada memang adik dari salah satu Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang ikut dalam aksi,” tambahnya.

“Wajar aja bg, orang bisa berasumsi apapun itu,” pungkas lagi Mustafa.

Sebagai informasi : Kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan.

Isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Pada Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *