Globaldetik.com | Ponorogo – Praktek penambangan pasir menggunakan alat berat excavator marak di kawasan Dusun Tumpuk, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Beberapa alat berat excavator mengeruk sumber daya alam nampak secara terang – terangan di lokasi tersebut.
Informasi yang didapatkan tim media ini, hilir mudik Truck muatan pasir nampak terlihat di lokasi tersebut. Tiap harinya puluhan kendaraan dump truk lalu lalang keluar masuk mengangkut pasir yang diambil dari lokasi tersebut dan dibawa ke luar lokasi.
Praktek exploitasi sumber daya alam tersebut patut dipertanyakan perijinannya, karna praktek pertambangan galian C harus memiliki ijin resmi dari pemerintah. Dan, apabila praktek tersebut terbukti tak memiliki ijin resmi dari pihak berwenang maka APH ( Aparat Penegak Hukum) semestinya melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100miliar.
Tim