Deli Serdang : Puluhan masyarakat menggeruduk Kantor Bawaslu Kabupaten Deli Serdang di Jalan Mawar No 12 Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara pada Jum’at 01/03/2024.

 

Penanggung jawab aksi Tengku Kendy Hamza mengatakan, “aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan kami ke kantor Bawaslu Deli Serdang pada 27/02/ 2024 lalu”.

 

“Kami meminta kepada KPU Deli Serdang dan Bawaslu Deli Serdang, segera mengambil tindakan atas kasus tersebut. “Tuturnya pada Minggu 03/03/2024.

 

“Laporan kami atas dasar viralnya vidio salah satu caleg dari Partai Gerindra bernama Paiyan Purba Daerah Pemilihan Deli Serdang 2 yang tampak membagikan uang kepada warga dan mengarahkannya melalui contoh kertas suara agar memilih dirinya, vidio tersebut juga telah viral di berbagai media sosial dan media televisi “Tambahnya

 

Ketua Bawaslu Deli Serdang saat di konfirmasi membenarkan telah menerima aspirasi masyarakat yang berdemo pada Jum’at lalu. “Kasus ini telah kita serahkan ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk ditindak lanjuti. ” Ucapnya.

 

Diketahui larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

#tim#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *