Globaldetik.com| Langsa – Kapal Pengawas HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera malaysia. KIA tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Perairan Selat Malaka, Sabtu (2/3/24).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Stasiun PSDKP Belawan Muhammad Syamsu Rokhman, S.Pi., M.H. saat serah terima barang bukti pada Senin (4/3/24). Syamsu menyebutkan, “awak kapal ikan asing tersebut sempat melakukan perlawanan serta beberapa diantaranya berusaha mengelabui petugas dengan cara menceburkan diri ke laut”, sebutnya.
Dari penangkapan tersebut, lima orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, nantinya nakhoda kapal akan ditahan, sedangkan awak kapal lainnya akan dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi.
“Kelima awak kapal dijerat dengan ancaman 1,5 Milyar dengan Pidana Penjara maksimal 8 tahun, hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Perpu nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”, ujar Syamsu.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia. Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.