MEDAN – Penarikan kendaraan secara paksa dijalan dengan mengatasnamakan Debt Collector dari Leasing atau perusahaan pembiayaan tertentu kembali marak. Kali ini, kejadian berlangsung di jalan Zainul Arifin kecamatan Medan Petisah kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Rabu 17 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

 

Terlihat rekaman vidio yang berdurasi 1 menit yang menunjukkan aksi dari 6 orang 1 diantaranya mengaku anggota kepilisian yang tiba-tiba datang menghampiri satu mobil Brio berwarna putih yang telah terparkir didepan Panin Bank.

 

Debt collector yang mengaku anggota Polisi yang diduga membekingi Leasing dan berupaya untuk menarik mobil debitur secara paksa. Kejadian ini sontak membuat lalu lintas macat seketika.

 

Saat awak media menanyakan kepada salah satu warga setempat yang mana namanya tidak mau di publikasikan, sebut saja Ajai ( nama samaran) mengatakan ” ia benar bg baru aja ada keributan disini bg, masalah penarikan mobil secara paksa oleh debt Collector bg tapi 1 orang diantara Debt Collector itu mengaku dia Polisi bg dan klau ngak salah saya dengar juga bg Mobil hitam Calya yang dipakai Debt Collektor itu pun saya duga mobil yang nunggak pembayaran juga bg”.ucap warga.

 

Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi pada waktu lalu didalam vidio yang disebar luaskan, memberikan perintah melalui surat edaran kepada seluruh Kanit Res jajaran dan Kapolda untuk melaksanakan giat Operasi Premanisme.

 

Surat edaran Kapolri tersebut berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata elang, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum.

 

Sangat disayangkan, perintah bapak Kapolri tidak di indahkan, diduga malah di langgar oleh anggotanya sendiri, Debt Collector yang mengaku anggota kepolisian yang bertugas di salah satu Polsek dibawah Polrestabes Medan.

 

Kasus penarikan paksa kendaraan oleh lembaga pembiayaan masih kerap terjadi di kota Medan, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan kreditur (“leasing”) tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek seperti kendaraan secara sepihak.

 

Hal itu diatur dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia

 

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *