Kamardi Arif, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM.

Aceh Tamiang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang telah menerbitkan Surat Keputusan KIP Nomor 731 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024.

Dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat 13 titik untuk pemasangan APK tingkat Kabupaten (lokasi telah diperincikan), 12 titik sebagai lokasi pemasangan APK tingkat kecamatan dan seluruh kampung se kabupaten Aceh Tamiang juga telah diperincikan.

KIP Kabupaten Aceh Tamiang melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM Kamardi Arif menyampaikan bahwa, Surat Keputusan tersebut sudah diterbitkan pada tanggal 25 September 2024.

Menurutnya, lokasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Surat Keputusan tersebut, Rabu (9/10/2024).

Arif menyebutkan, untuk wilayah Kecamatan Karang Baru yaitu Lapangan Bola Kaki Kampung Upah. Kemudian, di Kecamatan Manyak Payed lokasi yang dapat digunakan yaitu Lapangan Bola Kaki Kampung Paya Ketenggar.

Selanjutnya, di Kecamatan Kota Kuala Simpang di Lapangan Bawah Dusun Pahlawan Kampung Kuala Simpang, Kecamatan Tenggulun yaitu Lapangan Bola Kaki Kampung Simpang Kiri, Kecamatan Banda Mulia yaitu Lapangan Bola Kaki Kampung Telaga Meuku Dua, Kecamatan Bendahara yaitu Lapangan Bola Kaki Kampung Bandar Khalifah, Kecamatan Rantau di Lapangan Bola Kaki Kampung Durian, Kecamatan Sekerak yaitu Lapangan Upacara Kecamatan Sekerak Kampung Sekerak Kanan.

Kecamatan Tamiang Hulu yaitu di Lapangan Bola Kaki Kampung Pulau Tiga, Kecamatan Kejuruan Muda yaitu Lapangan Bola Kaki Sungai Liput/Dusun Buluh Betung, Kecamatan Bundar Pusaka yaitu Lapangan Bandar Pusaka Kampung Babo, Kecamatan Seruway yaitu Lapangan Seruway Kampung Tangsi Lama dan Seluruh Kecamatan termasuk Billboard/Videotron dalam Kabupaten Aceh Tamiang. (Andre)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *