GLOBALDETIK.COM | ACEH TIMUR –  Aksi penambangan galian C secara ilegal di pedalaman Kabupaten Aceh Timur kini diduga telah merambah gunung sehingga merusak lingkungan hidup yang bertempat di Kecamatan Peureulak Timur dan beberapa kecamatan lainnya di kabupaten setempat

Diduga Oknum Toke Tersebut udah biasa melakukan aktivitas pertambangan Tanah dan tidak gempar lagi siapapun yang melarang adapun melanggar hukum itu soal sudah biasa baginya maka dengan itu (APH) jangan bermain-main lagi langsung menindaklanjuti perkara Tersebut bila perlu diseta Excavator nya sebagai contoh tambang yang tidak mempunyai izin Sesuai undang-undang yang berlaku yang telah ditera di Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)

Berdasarkan Investigasi Media ini pada Sabtu, 2 November 2024
dan informasi yang diterima Dari
masyarakat, aksi galian C tambang Tanah ilegal dengan dalih tambang ilegal tersebut diduga menggunakan sejumlah alat berat Jenis Excavator

Aksi tersebut, diduga luput dari pengawasan pihak terkait sehingga aksi perusakan lingkungan di kawasan pedalaman Aceh Timur masih terus merajalela

Saat pengambilan tanah oleh Excavator

Agar perambahan lingkungan tidak semakin parah, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar segera mengatasi persoalan tersebut sehingga alam tidak semakin rusak

“Keseriusan yang kita maksud, artinya jangan memberi ruang gerak kepada siapa pun agar aktivitas penambangan Tanah galian C secara ilegal ini tidak bisa dilakukan lagi,” membuat lingkungan lebih baik

Tidak hanya itu, pemerintah harus
mendesak agar pihak terkait juga mengawasi secara ketat setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh Timur karena pembelian BBM diduga dilakukan di (SPBU) Resmi

“Jika BBM tidak ada bagaimana para pelaku bisa bekerja untuk menambang galian C tersebut

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *