Globaldetik.com | Aceh Tamiang – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang terkait Sengketa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 19-Nov-2024.

Amar Putusan Mahkamah Agung ini menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi.S.H tidak dapat diterima.

Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang Mauliza Wira Kesuma mengatakan bahwa amar putusan mahkamah agung tersebut tertuang di akun resmi www. mahkamahagung.go.id dan dapat diakses masyarakat umum serta terbuka bagi siapapun karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang Mauliza Wira Kesuma mengatakan bahwa susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diketuai oleh Dr.H. Irfan Fachruddin, S.H., CN, dan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H sebagai Anggota Majelis I serta Dr.H.Yosran, S.H., M.Hum sebagai Anggota Majelis II dengan dibantu oleh Febby Fajrurrahman, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.

“Saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi atau proses pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim, selanjutnya salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan dalam hal ini adalah PTTUN Medan,” ucapnya.

“Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan,”Tambahnya.

Mauliza menambahkan, KIP Kabupaten Aceh Tamiang sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan saat ini di Kabupaten Aceh Tamiang,” ucap akhir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang. (SIP Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *