Aceh Tamiang – Babinsa Koramil 01/Kuala Simpang Serda Defril Bhabinkamtibmas dan perangkat Kampung melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan batas tanah warga di Desa Kota lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (26/12/2024)

Pada kesempatan ini Babinsa Serda Defril mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.

Serda Defril juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Desa.

“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Datuk Penghulu memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.

Untuk mediasi pada hari ini kedua belah pihak sudah menemukan kata sepakat,” ujar Babinsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *