Globaldetik.com | Banda Aceh –  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menyoroti keberadaan “wartawan bodrex” yang sering meminta uang kepada kepala desa. Pernyataan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan jurnalis dan organisasi wartawan juga LSM.

Dalam sebuah acara resmi, Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik wartawan bodrex ini sangat merugikan dan mencoreng citra profesi jurnalis. “Wartawan bodrex adalah mereka yang tidak profesional dan hanya mencari keuntungan pribadi dengan meminta uang kepada kepala desa,” ujar Yandri

Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Chaidir Toweren, SE Ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (PERWAL). Dirinya menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang disebut “bodrex” dan semua wartawan yang turun kelapangan tentu telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40. “Seharusnya Menteri Desa menggunakan istilah ‘oknum wartawan’ untuk merujuk pada individu wartawan yang tidak bertanggung jawab itu,” tegasnya dalam pesan realese kepada media Ini Senin, 3 Februari 2025

Selain itu, Chaidir yang juga pimpinan redaksi Tribune Indonesia, owner 1kabar dan brasnews juga menyayangkan pernyataan Yandri Susanto yang dianggap menggeneralisasi seluruh wartawan. “Pernyataan tersebut dapat merugikan reputasi profesi jurnalistik dan seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata,”ujarnya.

Chaidir berharap jangan sampai pernyataan dianggap ada upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi terkait dana desa, untuk diketahui bahwa pada tahun 2020, ada 132 kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa, kemudian tahun 2021 meningkat menjadi 686 kepala desa yang terjerat kasus hukum korupsi dana desa di Indonesia dan data terakhir pada tahun 2022, ketua KPK menyatakan 651 kepala desa kembali terjerat kasus hukum terkait dana desa.

Nah, yang harus di garis bawahi adalah seorang kepala desa juga tidak perlu takut dalam menjelaskan atau menjawab pertanyaan wartawan bila ia tidak merasa bersalah. Bukankah pengelolaan dana desa harus transparan, partisipasi dan akuntabilitas dalam tata Kelola keuangan desa. Seharusnya wartawan dijadikan mitra dalam mempublikasikan realisasi kegiatan dana desa yang sudah dilaksanakan,”ungkap Chaidir.

Secara pribadi saya berprinsip bahwa ucapan tersebut selain berdampak negatif juga berdampak positif bagi saya, karena ucapan tersebut juga membuat saya lebih fokus untuk memperbaiki kualitas profesionalisme saya. Jadi saya juga menjadikan ini sebagai dorongan untuk menjadi seorang jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mengedepankan keprofesionalismean kita dalam menyikapi ataupun dalam menerima informasi.

Polemik ini juga bisa menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan wartawan dan LSM, yang memegang peran penting sebagai kontrol sosial dan pengawas pembangunan di tingkat desa. Dan justru ini menjadi cambuk untuk kita benar-benar menjalankan fungsi masing-masing demi tercapainya Pembangunan yang baik di desa.

Untuk itu, kita meminta agar Menteri Desa PDT meralat stetmen yang menuai banyak tanggapan karena masing-masing individu memiliki makna yang berbeda terkait stetmen yang di ucapkan pada acara sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 di kanal You Tube Kementrian Desa pada Jum’at 31 Januari 2025 lalu, “pungkas Chaidir

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *