Globaldetik.com|Deli Serdang-sebuah penampakan Gudang penyimpanan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar beroperasi dengan lancar di Jl. Majapahit Desa Tandem Hulu 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Jumat (7/2/2025).
Pemilik gudang penimbunan BBM ilegal jenis Solar diduga milik salah seorang berinisial Kiki alias tampak dikawal beberapa pria yang mengawal dan mengawasi proses keluar masuk mobil tangki kedalam gudang.
Setiap mobil tangki berisi BBM diduga ilegal masuk kedalam gudang tersebut, para pria yang berada didalam gudang keluar untuk melakukan pengarahan mobil tangki dan akan menutup kembali pintu gudang berwarna merah maron itu.
Penampakan itu jugalah yang tak memungkinkan warga dapat melihat langsung proses “kencing” BBM ilegal ke wadah penampung yang diduga sudah disediakan didalam gudang.
Warga setempat inisial A S menyebutkan kegiatan semacam itu sudah berlangsung lama dan tak ada pihak wewenang datang melakukan pengecekan aktifitas didalam gudang.
” Udah lama lah bang, tapi belum pernah ada aparat desa atau pihak wewenang lainnya yang datang kegudang untuk mengecek aktifitas didalam gudang bang” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan dugaan penimbunan BBM ilegal digudang yang berada dekat pemukiman warga tersebut belum pernah diproses hukum, meskipun keberadaannya dikwatirkan oleh masyarakat setempat terhadap potensi resiko kebakaran nyatanya baik polisi ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) tampak tak menghiraukan keberadaan gudang tersebut.
” Soal ijin ataupun BBM merupakan minyak ilegal kita enggak tau pasti bang, itukan urusan APH bang untuk melakukan penyelidikan, tapi yang jelasnya kami keberatan atas aktifitas penimbunan BBM itu bang, karena berpotensi menimbulkan bencana kebakaran, da banyak soalnya ditempat lain yang mengalami kebakaran” jelasnya.
Sementara itu, lokasi Gudang yang terletak strategis berada dipinggir jalan besar menimbulkan pertanyaan apakah gudang yang di duga tempat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi bio solar ini tidak di ketahui aparat penegak hukum ataukah mungkin memang sengaja di biarkan ?
Terkait hal tersebut, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utami, S.H, M.I.K, M.Si mengatakan akan segera mengecek lokasi gudang BBM ilegal desa Tandem Hulu 1.
” Akan kita cek’ jawabnya singkat, Jumat (7/2/2025).
Diketahui Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – undang ,”Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. ).