Globaldetik.com|Deliserdang-Dalam kesehariannya korban bekerja sebagai orang yang mengoperasikan mesin cetak logam tetapi pihak perusahaan tidak memberikan sarung tangan karet/ perlengkapan safety kepada karyawan atau pekerja Diketahui ada sebatang gagang yang terbuat dari aluminium yang bersentuhan dengan tiang penyangga bangunan yang terbuat dari besi yang mengalirkan arus listrik antara generator dengan tiang penyangga yang disentuh korban di TKP kejadian terdapat mesin generator pembangkit listrik untuk mengoperasikan mesin produksi

Sekitar pukul 15.00 WIB sore korban yang sedang bekerja ada menyentuh salah satu tiang penyangga bangunan yang berada di dekat mesin generator pembangkit listrik kemudian korban langsung terpental jatuh ke lantai saat itu rekan-rekan korban berusaha untuk menolong dan segera dilarikan ke rumah sakit sekitar 1 jam di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat Tanggal (14/02/25) di jalan karya darma ujung dusun II desa Tanjung Morawa B kecamatan tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang di CV sukses handal logam pemilik perusahaan firman ( asiang )

Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dapat dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP atau Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023.

Dalam peraturan pemerintah No 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja

Kemungkinan Kades TMB berinisial ” N ‘ yang begitu santer issunya bagian dari perusahaan tersebut, bahkan disebut sebut memiliki jabatan penting, jadi wajarlah panik, sehingga membawa korban ke RS, namun nyawanya tak tertolong.

Semakin meyakinkan, sebab sampai saat ini ( 20/02/25) Kades TMB belum berkenan memberikan tanggapan kendati telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada( 19/02/25 )

Indikasi jabatan Kades TMB adalah ganda semakin kuat, lantas apakah seorang Kades diperkenankan memiliki jabatan ganda, untuk itu diminta kepada Camat Tanjung Morawa tidak tinggal diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *