Globaldetik.com | ACEH TIMUR – Beberapa kepala desa di Aceh Timur memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan reputasi mereka.Pemberitaan tersebut, yang ditulis oleh seorang wartawan dari luar Aceh Timur berinisial H.,mengangkat dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Namun, investigasi lebih lanjut menunjukkan indikasi kuat bahwa tudingan tersebut didasari oleh motif pribadi wartawan yang merasa tidak dilibatkan dalam program publikasi resmi yang dikoordinasikan oleh Forum Media Mitra Dana Desa. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang menekankan objektivitas, akurasi, verifikasi, dan perimbangan informasi sebelum publikasi. Kejadian ini menyoroti pentingnya pemenuhan kode etik jurnalistik yang profesional.
Sebagai pengelola dana desa, kami berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap rupiah anggaran publikasi desa dikelola dengan mekanisme yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diakses publik. Tidak ada intervensi dari pihak manapun yang diizinkan dalam proses ini. Semua proses telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas salah satu kepala desa di Kecamatan Birem Bayeun, Jumat, 4/4/2025
Program publikasi bertujuan untuk memberikan informasi akurat dan mudah dipahami kepada masyarakat tentang penggunaan dana desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami senantiasa berupaya memenuhi standar keterbukaan informasi publik, termasuk menyediakan akses mudah ke dokumen terkait dan mekanisme pengaduan yang transparan dan responsif bagi masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif. Namun, kritik yang dilandasi motif pribadi, seperti kekecewaan karena tidak mendapatkan keuntungan atau akses tertentu, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujar beberapa kepala desa lainnya di Kecamatan Birem Bayeun. Mereka menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pemberitaan, termasuk konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian. Wartawan profesional wajib bertindak bertanggung jawab dan menghindari penyebaran informasi tidak akurat atau menyesatkan.
Forum Media Mitra Dana Desa juga menyesalkan pemberitaan yang tendensius dan tidak berimbang. “Jika ada keberatan atau pertanyaan terkait pengelolaan dana desa, kami mendorong komunikasi konstruktif berdasarkan fakta. Penyampaian informasi melalui jalur resmi dan sesuai etika jurnalistik lebih diutamakan daripada menyebarkan berita yang didasari emosi pribadi atau asumsi yang belum terverifikasi,” kata Masri, Koordinator Forum, berkomitmen memfasilitasi dialog dan kerjasama positif antara media dan pemerintah desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Masyarakat Aceh Timur diimbau bijak menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berimbang atau kurang akurat. Dalam era keterbukaan informasi, setiap warga berhak mengawasi penggunaan dana publik. Namun, hal ini harus diimbangi dengan tanggung jawab dan pemahaman akan kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip dasar pemberitaan yang bertanggung jawab. Keterbukaan informasi publik harus dijalankan dengan etika dan profesionalisme, menghindari penyebaran informasi menyesatkan, dan memastikan akurasi serta verifikasi informasi sebelum publikasi

