Globaldetik.com | ACEH TIMUR – Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi, menyampaikan desakan yang kuat untuk percepatan pemilihan Keuchik definitif di sejumlah gampong yang masa jabatan Keuchiknya telah berakhir. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 5 April 2025, disertai seruan agar Tuha Peut Gampong (TPG) segera membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K). Dasar hukum yang digunakan adalah Surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tanggal 25 Februari 2025, yang secara jelas mengatur tentang izin pelaksanaan pemilihan Keuchik.
Rizalihadi dengan tegas membantah anggapan bahwa proses pemilihan Keuchik terhambat oleh gugatan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan delapan tahun. Ia menekankan bahwa surat Bupati tersebut telah memberikan payung hukum yang cukup kuat untuk pelaksanaan pemilihan, sehingga tidak ada alasan yang valid untuk menunda proses tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Rizalihadi menyoroti adanya penundaan pemilihan Keuchik definitif di sejumlah gampong yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Keuchik. Penundaan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat.
Rizalihadi menjelaskan bahwa tugas utama Pj Keuchik, yang umumnya berasal dari unsur Kecamatan atau ASN setempat, adalah memfasilitasi dan memastikan kelancaran pemilihan Keuchik definitif. Ia mengkritik keras penggunaan alasan-alasan yang tidak berdasar untuk menunda proses demokrasi di tingkat gampong. Penundaan ini berdampak langsung pada pelayanan publik di gampong yang bersangkutan, karena Keuchik definitif memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan Pj Keuchik.
Berdasarkan data yang ada, baru beberapa gampong di Aceh Timur yang telah memulai tahapan penyaringan Keuchik, contohnya Gampong Keumuneng dan Paya Meuligoe di Kecamatan Peureulak. Kondisi ini menunjukkan adanya disparitas dan lambannya pelaksanaan pemilihan di sejumlah wilayah lainnya. Rizalihadi mendesak para Camat di Aceh Timur untuk proaktif memfasilitasi Pj Keuchik agar mendorong TPG segera membentuk P2K dan menjalankan tahapan penyaringan, terutama jika anggaran pemilihan Keuchik telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2025. Keberadaan Keuchik definitif sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di tingkat gampong. Pj Keuchik yang seringkali tidak menetap di gampong menimbulkan kendala koordinasi dan hambatan dalam pelayanan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius yang perlu ditangani oleh pemerintah daerah
(Red)

