Globaldetik.com | ACEH UTARA – Ketegangan mewarnai pertemuan antara Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh (DPS-PA) Daerah III Aceh Utara dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh di Geudong, Kecamatan Samudra, Rabu (9/4/2025). Tujuh DPS-PA (Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong, Samudra, Sayamtalira Aron, dan Tanah Pasir), bersama ratusan kombatan GAM/KPA-PA Daerah III Tgk. Chik Paya Bakong Wilayah Samudra Pasee, secara tegas menolak pemecatan H. Muhammad Thaib (Cek Mad) dari keanggotaan Partai Aceh.
Keputusan DPP-PA Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 yang memberhentikan H. Muhammad Thaib – calon legislatif DPR Aceh Dapil 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe – memicu reaksi keras. Pertemuan yang awalnya berlangsung kondusif, nyaris ricuh sebelum akhirnya dilerai oleh Ketua Tuha 4 (DPW-PA) Aceh Utara, Tgk. Muhammad Yusuf (Abon Paloh Kaye Kunyet).

Tgk. Ibnu Abbas (Ustadz Pase), Ketua DPS-PA Kecamatan Tanah Pasir yang mewakili tujuh DPS-PA lainnya, secara lantang menyatakan penolakan terhadap keputusan DPP-PA. Ia menuntut pencabutan SK tersebut dan mendesak DPW-PA Aceh Utara untuk memfasilitasi pertemuan dengan DPP-PA guna klarifikasi. “Kami meminta Ketua DPW-PA Aceh Utara untuk menjembatani pertemuan dengan DPP-PA guna mengklarifikasi masalah ini,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan ketidaksetujuan yang mendalam terhadap proses dan alasan pemecatan tersebut.
Pertemuan yang dihadiri Ketua DPW-PA Aceh Utara M. Jhony, SH, Sekretaris Muhammad Syah (Ayah Mud), Bendahara Fauzi Yusuf, Panglima D III Tgk. Chik Paya Bakong M. Hasan Nurdin (Rambo), sejumlah Panglima Sagoe D III, dan ratusan pendukung H. Muhammad Thaib, menunjukkan soliditas dukungan terhadap Cek Mad dan pertanyaan serius terhadap transparansi dan proses pengambilan keputusan di internal Partai Aceh. Kehadiran massa pendukung yang signifikan menunjukkan potensi konflik internal yang lebih besar jika tuntutan DPS-PA D-III tidak direspons secara serius.
Penulis: (Balia)

