Globaldetik.com | KOTA LANGSA – Hari pertama kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1446 H, Selasa (8/4/2025), menjadi momentum bagi Penjabat (Pj) Walikota Langsa, Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan pelayanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Langsa berjalan optimal. Sidak yang dilakukan secara terpisah dan terbagi dalam beberapa tim yang dipimpin langsung oleh Pj Walikota dan pejabat terkait ini, berlangsung setelah apel pagi.

Sidak yang dilakukan bukan sekadar pengecekan kehadiran pegawai. Pj Walikota Langsa secara teliti meninjau setiap ruangan dan fasilitas OPD, memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar tanpa hambatan. Meskipun secara umum Pj Walikota menyatakan kepuasan awal, temuan-temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan kepegawaian.

“Alhamdulillah, secara umum para ASN, Tenaga Kontrak, dan Honorer telah melaksanakan tugas masing-masing dengan baik,” ungkap Syaridin. Namun, pernyataan ini perlu dilihat secara lebih kritis, mengingat sidak masih berlangsung dan data kehadiran belum sepenuhnya terhimpun. Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti, SH, MH, yang turut serta dalam sidak, mengungkapkan bahwa penilaian tingkat kehadiran ASN pasca libur lebaran masih dalam proses pengumpulan data dari seluruh OPD.

Data awal yang disampaikan Pj Walikota menunjukkan adanya ketidakhadiran ASN yang perlu mendapat perhatian serius. Di Dinas Kominfo, tercatat satu ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Sementara di Puskesmas Langsa Barat, satu ASN tidak hadir karena cuti tahunan. Meskipun Kasubbag Umum Puskesmas Langsa Barat telah memberikan keterangan, hal ini tetap menjadi catatan penting. Penggunaan cuti tahunan bersamaan dengan cuti bersama, baik sebelum maupun sesudahnya, dilarang tegas oleh Pj Walikota.

Pj Walikota Syaridin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 03/2025, yang mewajibkan seluruh ASN masuk kerja pada 8 April 2025, hari pertama kerja pasca libur panjang sekitar 10 hari, dan tidak diperbolehkan melakukan Work From Anywhere (WFA). Ketegasan ini menunjukkan komitmen Pj Walikota untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan menegakkan disiplin kepegawaian. Ketidakhadiran ASN tanpa keterangan yang valid akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sidak ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil sidak yang lengkap dan tindakan lanjutan terhadap temuan akan diumumkan selanjutnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *