Globaldetik.com | TANAH JAMBO AYE Hilangnya surat akta jual beli milik warga berinisial IJ di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, menimbulkan polemik dan kecurigaan. Surat tersebut, yang diserahkan IJ kepada salah satu Kasi di kantor tersebut, kini diduga berada di tangan pihak ketiga yang tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah.

 

IJ, ahli waris sah, menyatakan kekecewaannya karena surat yang telah dilengkapi tanda tangan dari pihak gampong—termasuk geuchik, sekdes, kadus, dan mukim—hilang tanpa penjelasan. Ia menduga adanya permainan dan menuding Kasi Ketahanan, SS, telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak lain secara tidak sah, mengatakan SS mengaku mendapat ancaman dari seseorang berinisial ML.

 

Camat Tanah Jambo Aye, FS, mengaku belum mengetahui kejadian ini dan telah menghubungi SS untuk meminta klarifikasi. Ia berjanji akan menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Namun, SS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan secara terbuka.

 

Dugaan praktik kongkalikong atau penyalahgunaan wewenang muncul, mengingat surat resmi tersebut berpindah tangan tanpa prosedur hukum yang sah. Hal ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara.

 

IJ, melalui kuasa hukumnya, sedang mempersiapkan langkah hukum dan berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten dan kepolisian, menyelidiki kasus ini. Keberadaan surat tanah asli dan identitas pihak ketiga yang memegangnya masih menjadi misteri. Publik menantikan ketegasan Camat FS dan transparansi dari pihak kecamatan dalam menyelesaikan masalah ini

(*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *