Globaldetik.com | Lhokseumawe – Proyek pembangunan SMA Negeri 5 Lhokseumawe kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan pelanggaran serius terkait keselamatan kerja dan penggunaan material yang tidak sesuai standar. Investigasi yang dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10:44, mengungkap sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kekhawatiran mendalam akan kualitas bangunan dan kesejahteraan para pekerja. Keberlangsungan proyek ini pun dipertanyakan seiring dengan temuan-temuan di lapangan.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah minimnya kesadaran dan penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Banyak pekerja terlihat beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, dan perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan keselamatan kerja yang berlaku dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera serius, cacat permanen, atau bahkan hilangnya nyawa.
Pengabaian terhadap APD ini sangat disayangkan, mengingat potensi bahaya yang ada di lokasi konstruksi. Selain masalah keselamatan kerja, proyek ini juga diduga tidak memasang papan informasi yang seharusnya memuat detail proyek secara transparan. Papan informasi ini sangat penting untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada publik mengenai anggaran proyek secara rinci, jangka waktu pengerjaan yang telah disepakati, pihak pelaksana proyek, serta spesifikasi teknis lainnya yang relevan.
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting dari pengawasan masyarakat, sehingga menghambat transparansi dan akuntabilitas proyek. Dugaan lain yang mencuat adalah penggunaan pasir ilegal yang tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
Penggunaan material ilegal ini dapat berdampak buruk pada kekuatan dan daya tahan bangunan dalam jangka panjang. Jika pasir yang digunakan tidak memenuhi standar, bangunan berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, membahayakan keselamatan para siswa dan staf sekolah di masa mendatang, serta menimbulkan kerugian finansial yang signifikan akibat perbaikan yang harus dilakukan.
Ketika awak media ini berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak sekolah, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat. Wakil kurikulum yang ditemui menolak memberikan nomor kontak kepala sekolah dengan alasan tidak memiliki wewenang untuk melakukannya. Sikap ini dinilai kurang kooperatif dan menghambat upaya jurnalis untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi yang akurat dari pihak yang berwenang, sehingga menyulitkan proses peliputan yang berimbang.
Penolakan untuk memberikan informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh pihak sekolah terkait proyek pembangunan ini. Transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang menggunakan dana publik. Proyek ini, yang informasinya dikelola secara swakelola oleh kepala sekolah, seharusnya diawasi dengan ketat oleh pihak yang berwenang agar mutunya terjamin dan pelaksanaannya sesuai dengan standar yang berlaku serta peraturan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari pihak kepala sekolah terkait permasalahan ini. Masyarakat Lhokseumawe berharap agar pihak terkait segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan SMA Negeri 5 ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran. Kualitas pendidikan dan keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan fasilitas pendidikan.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab proyek seharusnya mengawal setiap tahapan pembangunan dengan cermat agar mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja terjamin, serta memastikan proyek ini memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Lhokseumawe. Kewajiban pemasangan plang informasi proyek dasar hukumnya adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri atau peraturan daerah.
UU KIP menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik, sementara Perpres mengatur prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang salah satunya diwujudkan melalui plang informasi proyek yang mencantumkan detail pekerjaan, sumber dana, dan kontraktor pelaksana. Undang-undang dan peraturan terkait APD bagi tenaga kerja di proyek pembangunan di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD yang mewajibkan penyediaan APD yang sesuai standar (SNI) dan diberikan secara cuma-cuma oleh pengusaha untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya.
penulis ( Masykur)
Editor Redaksi

