
Aceh Tamiang, Selasa (11/11/2025) — Proyek yang di sebut sebut Pokir DPRA, Muhammad Rizki, tanpa PIP ( Papan Informasi Publik ), hal ini seringkali dianggap tidak penting oleh kontraktor, padahal kewajiban itu sudah diatur dalam undang-undang dan sanksi pidana terkait proyek uang rakyat, tidak transparan atau terselubung.
Kegiatan ini diduga publik tidak transparan, dalam pelaksanaan proyek pemerintah itu telah melanggar undangan-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2008.
Menurut pantauan awak media, ada dua lokasi pengaspalan tersebut diduga telah menabrak aturan saat dilaksanakan pekerjaan yakni, di Kecamatan Kejuruan Muda dan Kecamatan Tamiang Hulu, Angaran seluruhnya berkisar 1,6 M, yang bersumber dari dana APBA Provinsi Aceh Pokir Anggota DPRA Muhammad Rizki dari Partai Golkar.
Kontraktor terkesan kebal aturan, tanpa mematuhi regulasi yang ada, dan publik menganggap lemah nya sistem pengawasan dari pihak penerima honor untuk pengawasan yaitu konsultan pengawas dan dinas PUPR Provinsi Bidang Bina Marga .
Saat awak Media mengkonfirmasi orang lapangan kontraktor yaitu Maidi (50) di lokasi mengatakan.
“Iya bang memang belum ada kita pasang papan plang proyek, Sudah kita Cetak bang , namun belum sempat ambil nya, dan proyek kami dapat melalui orang dekat Rizki disana bang, ” Ungkap maidi.
Dilokasi yang sama Media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi, Azis selaku konsultan pengawas terkait kegiatan proyek pengaspalan ini, ia mengatakan.
“Benar bang tidak ada di pasang plank proyek, sudah kita beritahukan juga bang soal itu, namun belum juga di pasang, Untuk panjangnya yang akan di aspal 291 meter bang, untuk anggaran sekitar delapan ratus juta bang,”Jelasnya.Konsultan Pengawas.
Publik mendesak APH agar dapat memonitor segala bentuk pelanggaran yang menggunakan uang negara, jangan sampai ada pihak pihak yang merasa kebal terhadap undang undang yang berlaku.
