Global detik.com | BANDA ACEH — Razali alias Nyakli Maop, seorang aktivis hak asasi manusia dan pegiat sosial terkemuka di Aceh, melontarkan kritik keras dengan menuding Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh telah melakukan pengkhianatan berulang terhadap rakyat Aceh. Ia menyebut akar masalahnya sebagai isu sejarah yang terus berulang sejak era kemerdekaan hingga implementasi MoU Helsinki 2005.
Nyakli Maop mengatakan bahwa rasa pengkhianatan ini bukan hanya masalah politik sesaat, melainkan masalah sejarah yang berulang (recurring historical issue) yang membentuk identitas perlawanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan kini mengganjal proses perdamaian yang bermartabat.
Ia mencontohkan “Pengkhianatan Era Kemerdekaan” sebagai pemicu konflik bersenjata internal pertama di Aceh. Menurutnya, Aceh dikenal sebagai “Daerah Modal” yang memberikan segalanya—darah, nyawa, dan harta (termasuk emas untuk pesawat Seulawah RI-001)—karena kepercayaan penuh pada janji Presiden Soekarno kepada Teungku Daud Beureueh, yaitu hak otonomi khusus dan penerapan Syariat Islam.
“Sebagai balasan, Pemerintah Pusat justru mengkhianati janji tersebut dengan menghapus status Provinsi Aceh (1950), menjadikannya Keresidenan di bawah Sumatera Utara. Janji Syariat Islam juga tidak diwujudkan,” kata Nyakli Maop.
Pengingkaran inilah, lanjutnya, yang memicu Pemberontakan DI/TII Aceh pada 1953, yang secara ideologis menjadi ‘benih’ perlawanan politik dan bersenjata di masa depan, termasuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Selain itu, Nyakli Maop juga menyoroti “Pengkhianatan Pasca-Perdamaian” terkait implementasi MoU Helsinki 2005. Meskipun perjanjian damai tersebut adalah tonggak untuk menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkesinambungan,dan bermartabat,semangat perjanjian tersebut dirasakan tidak dihormati sepenuhnya oleh Jakarta, mengulang pola pengingkaran yang sama.
Tudingan Nyakli Maop ini menambah panjang daftar kritik dari elemen masyarakat sipil Aceh terkait implementasi butir-butir MoU Helsinki yang dinilai masih belum tuntas, dan mendesak kedua belah pihak untuk kembali pada semangat perjanjian damai.

