
Sumber : RedaksiRiau.com
Aceh Tamiang, Globaldetik.com — Menindaklanjuti terkait pemberitaan yang telah terbit, tentang adanya salah satu oknum Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) di Aceh Tamiang yang diduga berlagak arogan dan bernada mengancam terhadap wartawan pada saat melakukan konfirmasi melalui via Telepon WhatsApp pribadi baru-baru ini.
Murtala, merupakan seorang Wartawan di Aceh Tamiang saat itu, sedang melakukan tugas jurnalistik merasa mendapat perlakuan kasar dan berpotensi mengancam oleh salah seorang oknum Datok Penghulu (Kepala Desa) via percakapan aplikasi seluler.
Menurut Murtala, dirinya mendapatkan kata-kata terkesan kasar, arogan, dan mengarah pada intimidasi oleh Datok Penghulu Kampung Raja Kecamatan Bendahara.
“Saya mendapatkan salah satu kegiatan bangunan sumber anggaran dana desa (DD) di Kampung atau Desa Raja Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, informasi dari warga sudah 4 (empat) bulan belum selesai dikerjakan,” ujarnya sampaikan kronologis masalah, Senin (24/11/2025).
“Kegiatan parit beton (Drainase) atau juga disebut parit saluran pengairan di Desa Raja itu, selanjutnya saya lakukan konfirmasi kepada Datok Penghulu Kampung (Kades) setempat untuk konfirmasi terkait berapa nilai anggaran diplot pada bangunan tersebut, eh..malah saya mendapatkan jawaban kata-kata terkesan kasar, arogan, serta bernada intimidasi,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, Selesai melakukan konfirmasi via telepon tersebut, dirinya merasa tidak nyaman dan terkesan diintimidasi dan kasari saat melakukan pemenuhan kode etik jurnalistik dalam menulis berita sebagai kontrol sosial dan publik, ia berkoordinasi dengan rekan se-profesi guna mendiskusikan hal tersebut.
“Saya merasa terancam dan mendapatkan jawaban konfirmasi yang sangat tidak pantas serta tidak layak dari Datok Penghulu Kampung Raja, dimana seharusnya seorang pejabat publik tak pantas seperti itu terhadap media, saya tidak terima diperlakukan demikian,” jelas Murtala.
“Apakah salah jika seorang wartawan melakukan fungsi kontrol dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara, apakah salah dan tidak dibenarkan wartawan lakukan konfirmasi guna keseimbangan informasi publik atas pengawasan anggaran negara,” tanya wartawan Aceh.wartaglobal.id itu.
Berdasarkan, Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menerangkan terkait keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan keuangan negara oleh semua pihak penyelenggara, “Tidak ada kerahasiaan kecuali terkait pertahanan dan keamanan negara.
Berikut perkataan Kades atau Datok Penghulu Kampung Raja Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang via telepon dengan Murtala, wartawan Aceh.wartaglobal.id.
“Sembilan tahun aku jadi datok belum ada orang nanyak, siapa orang nya kau ni gak usah banyak cakap dulu, jumpa dulu kita, gak usah tanya-tanya begitu dulu, aku kepala aku belum pas lagi ni”.
”Jumpa kita dimana ini, aku mau tau kau ini siapa sebenarnya, ha dimana kita jumpa jangan macam-macam mau beritakan parit ini pula aku mau tau dimana orangnya, siapa kau, dimana kita jumpa, aku mau tau siapa kau dan kau orang mana, mau orang bukit tempurung terserah dimana jumpa,
“Dimana sor kau mau jumpa biyar aku kesitu, kalau kau sanggup ngajar aku boleh kalau gak sanggup jangan, karena aku sudah sembilan tahun jadi datok belum pernah orang, belum ada orang macam kau, aku mau lihat kau dimana, siapa kau jendral kah kau atau kepala inspektorat kau”.
“Kalau kepala inspektorat boleh kau macam-macam sama aku, besok bisa ku libas dimana jumpa, jangan kau macam-macam kau sama aku, bukan urusan kau nanya parit lah kalau uang negara pun untuk apa urusan kau,”.
“Kalau ada temuan inspektorat besok pun aku yang balikan gitu, jangan kau mau macam-macam kalau datok lain yang kau tanya boleh, kalau aku jangan, masalah parit itu kalau besok ada masalah itu urusan aku bukan urusan kau,” demikian isi kata-kata Datok Penghulu Kampung Raja itu dengan bernada membentak memakai bahasa Melayu Tamiang.
