Globaldetik.com | KOTA LANGSA –Rabu, 29 April 2026, Ketua Umum LSM SPA Teuku Mustafa Ab, mendesak agar dua oknum yang terbukti memungut uang dari anak yatim segera dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi seberat-beratnya. Langkah tegas ini dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera yang nyata sekaligus menjadi contoh tauladan bagi pihak lainnya agar tidak berani mengulangi kesalahan atau tindakan penyimpangan serupa di masa mendatang. Bagi Mustafa, tindakan tegas bukan sekadar tuntutan, melainkan keharusan moral dan hukum agar lembaga yang seharusnya melindungi rakyat tidak justru menjadi tempat lahirnya ketidakadilan.

Mustafa menekankan agar pihak Kepala Baitul Mal Kota Langsa tidak boleh menutup mata atau berpura-pura tidak tahu terhadap kasus yang sedang terjadi. Dugaan penyimpangan yang jelas-jelas merugikan hak para mustahik atau penerima manfaat ini harus segera ditindaklanjuti dan diperiksa secara tuntas hingga ke akar masalahnya, agar kasus yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari. Sikap diam atau kelalaian pimpinan dalam menangani kasus ini dianggapnya sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi merusak sendi-sendi integritas lembaga yang diamanahkan untuk mengelola dana umat.

Menurutnya, tindakan yang mengambil atau memotong hak milik anak yatim merupakan perbuatan yang sangat tercela dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini sama saja dengan memotong rezeki yang seharusnya menjadi hak mutlak mereka. Tindakan seperti ini sangat memalukan dan jelas mencoreng nama baik lembaga yang seharusnya memiliki tugas utama untuk mengayomi, melindungi, dan menyalurkan bantuan dengan penuh amanah serta tanggung jawab. Ketidakwajaran yang terjadi ini menunjukkan adanya penyimpangan prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya berlandaskan keadilan dan kepedulian, bukan pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, ia meminta agar pimpinan tidak boleh tinggal diam atau membiarkan masalah ini berlalu begitu saja. Kepala Baitul Mal harus segera mengambil langkah konkret berupa tindakan hukum maupun tindakan administrasi tegas terhadap oknum yang bersangkutan. Penegakan disiplin yang keras harus dilakukan demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Baitul Mal. Tanpa adanya tindakan nyata dan tegas, kepercayaan yang telah lama dibangun perlahan akan runtuh dan sulit untuk dikembalikan kembali di mata masyarakat luas.

Di sisi lain perkembangan, kabar baik datang setelah uang bantuan anak yatim sebesar Rp150 ribu yang sebelumnya diduga dipungut secara ilegal dari penerima manfaat, akhirnya telah dikembalikan oleh kedua oknum tersebut pada Senin, 27 April 2026. Pengembalian dana ini menjadi bukti nyata adanya kesalahan prosedur atau bahkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak terkait, sehingga tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa yang layak dimaafkan begitu saja tanpa konsekuensi.

Informasi mengenai pengembalian uang tersebut dikonfirmasi langsung oleh WA (42), selaku orang tua dari anak yatim penerima bantuan. Ia menjelaskan secara rinci bahwa uang tersebut diantar langsung oleh kedua orang tersebut ke kediamannya sekitar pukul 14.30 WIB. Proses pengembalian dilakukan secara langsung di hadapan keluarga korban, sebuah fakta yang memperkuat dugaan bahwa transaksi yang terjadi sebelumnya memang tidak wajar dan melanggar aturan yang berlaku dalam penyaluran bantuan sosial.

Menurut keterangan WA, salah satu oknum yang disebut bekerja di lingkungan Baitul Mal Kota Langsa membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah meminta uang pungutan dalam proses pengurusan bantuan. Sementara itu, oknum lainnya yang ikut menyerahkan uang mengaku hanya bertindak sebagai perantara yang membantu mengusulkan nama penerima bantuan dan mengakui bukan merupakan pegawai tetap dari instansi tersebut. Pernyataan yang saling melengkapi namun sekaligus saling melemahkan ini justru memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan prosedur yang sebenarnya berjalan di dalam lembaga tersebut.

Mustafa juga menambahkan, walaupun uang tersebut sudah dikembalikan kepada penerima, tetap harus diberikan efek jera kepada dua oknum tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan adanya orang lain yang juga terkena imbas atau menjadi korban perbuatan serupa, pungkasnya. Bagi Mustafa, pengembalian uang hanyalah kewajiban dasar, bukan alasan untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan, karena kerugian psikologis dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat tidak bisa diukur hanya dengan nilai uang

(Alung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *