SABANG, GLOBALDETIK.COM – Teuku Indra Yoesdiansyah, seorang jurnalis sekaligus pelapor kasus dugaan pemalsuan surat otentik pada proyek Lanjutan RSUD Kota Sabang tahun anggaran 2025, kembali melayangkan desakan keras kepada Polres Sabang. Ia meminta penyidik segera menuntaskan kasus yang dinilai jalan di tempat tersebut.

​Persoalan ini bermula dari adanya indikasi manipulasi dokumen untuk mencairkan anggaran negara sebesar 100 persen. Padahal, menurut Teuku Indra, fakta di lapangan menunjukkan progres pekerjaan fisik proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.

​Lambannya Penanganan Perkara

​Teuku Indra menyayangkan kinerja penyidik Polres Sabang yang dianggap sangat lamban dalam memberikan kepastian hukum. Sejak dilaporkan pada 7 Januari 2026 lalu, kasus ini sudah berjalan selama empat bulan tanpa ada peningkatan status yang signifikan.

​”Sudah empat bulan berlalu, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Selaku pelapor, saya sudah menyerahkan minimal dua alat bukti yang sangat kuat. Seharusnya itu sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Teuku Indra dengan nada kecewa.

 

​Menagih Kepastian Hukum

​Ia mengungkapkan keheranannya karena hingga saat ini status perkara belum juga ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Padahal, pihak kepolisian diketahui telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi terkait kasus ini.

​”Masyarakat sedang menonton kinerja kepolisian. Apa tidak malu jika kasus sesederhana ini berlarut-larut?” cetusnya.

​Teuku Indra berharap Polres Sabang dapat bekerja secara profesional dan menjaga integritas tanpa terpengaruh oleh intervensi kekuatan politik maupun kekuasaan. Ia menegaskan bahwa hukum harus tetap tegak lurus dan tidak “pandang bulu”.

Poin-poin Utama Laporan:

  • Dugaan Manipulasi: Dokumen dinyatakan rampung 100% demi pencairan dana, meski fisik proyek belum selesai.
  • Alat Bukti: Pelapor mengklaim telah menyerahkan dua alat bukti kuat.
  • Saksi: Sebanyak 14 orang telah diperiksa oleh penyidik.
  • Durasi: Kasus telah dilaporkan selama 4 bulan tanpa tersangka.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kota Sabang masih menunggu langkah nyata dari Polres Sabang dalam memberikan titik terang atas dugaan kerugian negara dan pemalsuan dokumen otentik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *