Globaldetik.com | ACEH TIMUR – Jumat, 22 Mei 2026, Kondisi jalan utama menuju Sekolah Dasar Negeri Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, saat ini tergenang dan tertutup sepenuhnya setiap kali air pasang datang meluap. Air yang naik hingga membanjiri badan jalan membuat akses menjadi sangat sulit dilalui, sehingga perjalanan menuju tempat belajar menjadi sangat terhambat dan penuh risiko bagi setiap orang yang melintas.
Akibat kondisi ini, ratusan siswa yang hendak bersekolah, begitu juga warga masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut, tidak dapat melintasi jalan tersebut dengan aman dan nyaman. Hingga kini, satu-satunya cara yang masih bisa dilakukan untuk sampai ke lokasi sekolah adalah dengan terpaksa menerobos dan menyeberangi genangan air pasang yang cukup dalam dan deras, yang tentu saja membawa risiko keselamatan bagi anak-anak sekolah yang seharusnya berada dalam perlindungan penuh negara.
Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan infrastruktur dasar termasuk jalan akses menuju fasilitas pendidikan merupakan kewajiban mutlak pemerintah daerah sebagai pelaksana pelayanan publik. Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang layak, aman, serta mudah dijangkau tanpa adanya hambatan fisik yang membahayakan nyawa dan keselamatan warga negara, khususnya peserta didik.
Sayangnya, fenomena jalan terendam ini sudah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum terlihat adanya perbaikan atau penanganan serius dari pihak berwenang, seolah-olah hak dasar anak-anak untuk mendapatkan akses yang aman terabaikan begitu saja. Padahal, kelalaian dalam menjaga akses jalan yang merupakan fasilitas umum, secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan merupakan aset negara yang berfungsi untuk menghubungkan kawasan permukiman dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang wajib dikelola, dipelihara, dan dijaga kelayakannya oleh instansi yang berhak.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat setempat sangat berharap dan mendesak agar instansi dinas terkait segera memberikan perhatian lebih, turun langsung meninjau lokasi, dan mencari solusi terbaik demi membuka akses yang aman dan layak menuju SD Negeri Desa Kuala Geulumpang tersebut. Langkah ini mutlak diperlukan agar ketentuan hukum yang telah dibuat untuk melindungi hak rakyat benar-benar berjalan dan bukan sekadar tertulis di atas kertas semata.
Ketiadaan penanganan ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, terjangkau, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Anak-anak sekolah di Kuala Geulumpang ini adalah warga negara yang sama, yang hak dan keselamatannya wajib diutamakan di atas segala hal lain oleh seluruh jajaran pejabat yang diberi amanah mengelola daerah.
Segala upaya perbaikan dan pembenahan jalan ini diperlukan demi kelancaran proses belajar mengajar serta keselamatan para pelajar dan warga sekitar, sebagaimana tujuan utama bernegara yaitu melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Masyarakat pun menuntut agar aturan hukum yang telah ada ini dijadikan landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak nyata, jangan sampai aturan hukum hanya menjadi tulisan mati sementara nyawa dan masa depan anak-anak taruhannya
(Red)

