Global detik.com  | PIDIE ACEH – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Chik Ditiro Sigli, drg. Mohd. Riza Faisal, MARS, mengatakan kepada media ini Rabu 20 Mei 2026, Dengan dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), terjadilah perubahan besar dalam tata cara pelayanan kesehatan yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, sekaligus menjadi angin segar dan kabar gembira bagi seluruh lapisan masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari pemberlakuan peraturan tersebut.

Masyarakat yang berobat ke rumah sakit kini sudah bisa mendapatkan pelayanan dan penanganan kesehatan yang sama persis seperti kondisi sebelum keluar Peraturan Gubernur JKA itu diterbitkan dan diberlakukan secara luas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga suasana dan mekanisme pelayanan pun kembali ke pola awal yang sudah biasa dijalani dan dipahami oleh masyarakat luas.

Hal ini menandakan bahwa segala ketentuan, syarat, maupun mekanisme administrasi yang dulunya melekat dan menjadi bagian dari Peraturan Gubernur JKA tersebut sudah tidak berlaku lagi sepenuhnya, dan masyarakat kini kembali mendapatkan kemudahan akses layanan kesehatan sebagaimana hak-hak dasar mereka yang berlaku pada masa-masa sebelumnya.

Masyarakat tidak lagi dibatasi dengan aturan desil dalam berobat ke rumah sakit, di mana sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan ekonomi dari desil 1 hingga desil 10 yang selama ini menjadi pembeda dan pembatas utama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, kini telah ditiadakan sepenuhnya dan tidak lagi menjadi syarat maupun acuan penanganan pasien.

Seluruh warga masyarakat yang datang untuk berobat ke rumah sakit, baik itu dari kalangan mana pun atau latar belakang ekonomi apa pun, tidak akan lagi mendapatkan pembedaan perlakuan, pembatasan jenis layanan, maupun penolakan akses kesehatan hanya dikarenakan masuk ke dalam kategori desil tertentu seperti yang terjadi selama peraturan tersebut masih berlaku.

Penghapusan aturan pembatasan berbasis desil ini memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pasien, di mana setiap orang kini memiliki kedudukan yang sama dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan lengkap tanpa memandang lagi pembagian tingkatan ekonomi yang dulunya sering kali menimbulkan berbagai kendala maupun keluhan di tengah masyarakat.

Kini, dengan berlakunya kondisi pelayanan seperti sediakala pasca pencabutan Peraturan Gubernur JKA tersebut, diharapkan seluruh masyarakat dapat merasa lebih tenang dan terjamin hak kesehatannya, sementara pihak rumah sakit pun dapat kembali menjalankan tugas pokoknya untuk melayani seluruh pasien yang datang dengan sebaik-baiknya tanpa terikat oleh aturan pembatasan yang sudah tidak relevan lagi.

 

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *