GLOBAL DETIK.COM | JAKARTA – Temuan cadangan migas di Blok Andaman, yang dikelola Mubadala Energy (South Andaman) dan Harbour Energy (Andaman II), dikukuhkan sebagai Giant Discovery atau penemuan raksasa terbesar ketiga dunia. Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM dan SKK Migas, total potensi sumber daya mencapai 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE), dengan kandungan gas berkisar 6 hingga 11 TCF. Tokoh Aceh dan mantan Ketua Komite I DPD RI 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi MIP, menilai nilai ekonomi kekayaan ini sangat luar biasa, diperkirakan mencapai USD250–300 Miliar atau setara Rp5.400 Triliun (kurs Juni 2026: Rp18.000/USD), yang jika dikelola benar, mampu menjamin kesejahteraan rakyat Aceh hingga puluhan tahun.

Nilai fantastis tersebut dihitung dari konversi total cadangan yang ada, dengan asumsi harga komoditas dan nilai tukar berlaku saat ini. Angka ini bukan sekadar hitungan teoritis, melainkan gambaran nyata potensi ekonomi yang terkandung di perairan Aceh. Jika dikelola melalui skema onshore atau pengolahan di darat, perputaran uang dan nilai tambah yang dihasilkan akan tertinggal di daerah, memberikan dampak langsung bagi masyarakat, berbeda jauh jika hanya dijadikan objek ekspor bahan mentah lepas pantai.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang secara resmi menyurati Menteri ESDM untuk menunda rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) hingga ada kepastian skema pengolahan di darat. Sebagai mantan senator yang satu dekade mengawal hak konstitusional Aceh, Fachrul Razi menilai surat itu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan uji nyali kedaulatan ekonomi. Langkah itu dinilai taktis dan tepat untuk mencegah kepentingan sektoral pusat mengorbankan hak daerah demi mengejar target produksi nasional semata.

Poin krusial dari surat Gubernur adalah penolakan tegas terhadap skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) atau pengolahan di atas kapal terapung, serta desakan penggunaan fasilitas penerimaan di darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Menurut Fachrul Razi, opsi FPSO hanya akan menjadikan Andaman sebagai anjungan penyedot kekayaan yang langsung dikirim ke pasar global, di mana Aceh hanya menerima dampak negatif lingkungan tanpa mendapatkan keuntungan ekonomi berarti.

Sebaliknya, pengolahan di Arun membuka peluang menghidupkan kembali infrastruktur gas yang telah lama mati suri. Dampak berantai atau multiplier effect akan terasa nyata: industri turunan seperti pabrik pupuk PIM dan petrokimia bisa beroperasi kembali, membuka ribuan lapangan kerja lokal baik saat pembangunan maupun operasional, serta secara signifikan menekan angka pengangguran Aceh yang masih tergolong tinggi di kawasan ini. Ini adalah satu-satunya cara agar kekayaan alam benar-benar menjadi sumber kesejahteraan, bukan sekadar statistik produksi nasional.

Secara hukum, keberadaan Blok Andaman yang berada di perairan Aceh menempatkan daerah ini pada posisi yang sangat kuat. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil migas sebesar 70 persen setelah pajak. Besaran pendapatan ini sangat vital untuk menopang pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran akibat terus menyusutnya Dana Otonomi Khusus, yang selama ini menjadi tumpuan utama pembangunan pasca-konflik.

Fachrul Razi menegaskan, isu ini adalah uji konsistensi pelaksanaan UUPA. Pasal-pasal yang mengatur pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) harus dihormati sepenuhnya. Mengabaikan aspirasi daerah dan memaksakan skema yang merugikan sama artinya dengan mencederai semangat dan komitmen Perjanjian Damai Helsinki, yang menjadi landasan utama keistimewaan pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

Sejarah kelam pengelolaan gas Arun masa lalu menjadi pelajaran pahit yang tidak boleh terulang. Kala itu, kekayaan alam dikuras habis untuk membangun pusat pemerintahan, sementara Aceh ditinggalkan dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Kini, dengan potensi jauh lebih besar di Andaman, Fachrul Razi memperingatkan agar rakyat tidak kembali dijadikan penonton yang hanya bisa memandang dari pinggir pantai, sementara kapal-kapal asing mengangkut kekayaan mereka ke luar.

Oleh karena itu, ia menyerukan persatuan seluruh elemen masyarakat—mulai dari mahasiswa, aktivis, akademisi, hingga ulama—untuk berdiri di belakang kebijakan Gubernur. Perjuangan ini bukan lagi sekadar urusan politik pribadi, melainkan pertarungan menuntut hak konstitusional dan keadilan sosial. Diam saja berarti membiarkan potensi triliunan rupiah hilang begitu saja tanpa jejak kesejahteraan bagi generasi mendatang.

Pada akhirnya, perdebatan Andaman bukan hanya soal teknologi atau birokrasi, melainkan soal kemana arah kekayaan alam Aceh akan dibawa. Apakah akan diolah di darat untuk memakmurkan anak negeri, atau dikeruk di laut lepas demi keuntungan pihak luar. Bagi Fachrul Razi, jawabannya tegas: hentikan praktik lama yang merugikan, jangan biarkan Aceh kembali ditipu dan dikuras kekayaannya, karena masa depan ekonomi daerah bergantung pada keputusan strategis yang diambil saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *