Globaldetik.com |ACEH UTARA – Deru mesin tronton yang membelah kesunyian malam di jalur Simpang Ek Treun, Kecamatan Samudera, menuju Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, kini menjadi penanda hancurnya infrastruktur daerah. Di balik kemudi kendaraan raksasa itu, muatan puluhan ton besi bekas diangkut tanpa rasa sungkan, melintasi aspal yang terus mengelupas hingga membentuk kubangan besar yang oleh warga setempat dijuluki sebagai “kubangan Boh Manok Mirah”.
Kondisi jalan lintas kecamatan itu kini tak ubahnya lintasan off-road. Lubang menganga yang tergenang air memaksa pengendara memutar kemudi, bahkan tak jarang terjatuh. Warga setempat menuding aktivitas gudang penampungan besi bekas berskala besar sebagai biang keladi di balik rusaknya akses utama ekonomi masyarakat tersebut.
Secara teknis, regulasi sudah bicara tegas. Jalan tersebut masuk dalam klasifikasi Jalan Kelas III dengan spesifikasi muatan maksimal 8 ton. Namun, di lapangan, hukum seolah tunduk pada tonase truk Fuso yang diduga kuat membawa beban berlipat ganda dari batas yang ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, angkat bicara mengenai sorotan publik ini. Ia berterima kasih atas kontrol masyarakat yang mendesak perbaikan tata kelola jalan.
”Sesuai aturan, benar kategori Jalan Kelas III peruntukannya untuk dilalui kendaraan dengan spesifikasi panjang 9.000 mm, lebar 2.100 mm, tinggi 3.500 mm, dengan muatan 8 ton,” ujar Teuku Cut Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juni 2026.
Ujian Integritas Otoritas
Pernyataan Teuku Cut Ibrahim tentang “penindakan sesuai prosedur” menjadi pertaruhan kredibilitas instansi yang ia pimpin. Selama ini, keluhan warga atas kerusakan jalan yang dipicu oleh operasional angkutan berat seolah menguap begitu saja. Publik kini tidak lagi butuh sekadar penjelasan teknis di atas kertas, melainkan bukti nyata di lapangan.
Saat ditanya mengenai jadwal pasti eksekusi penindakan terhadap perusahaan pengangkutan yang melanggar ketentuan, Teuku Cut Ibrahim belum memberikan jawaban detail. Ketidakpastian jadwal ini menambah keraguan publik; apakah aparat akan benar-benar berani mencabut “taring” hukumnya terhadap pengusaha besar, ataukah operasi penertiban nanti hanya akan menjadi seremoni sesaat untuk meredam kegaduhan.
”Terkait adanya pelanggaran lapangan oleh perusahaan pengangkutan, akan segera kami tindak lanjuti sanksi sesuai prosedur dan ketentuan,” katanya singkat.
Janji itu kini berada di bawah pengawasan ketat warga. Pasalnya, “kubangan” di sepanjang Jalan Simpang Ek Treun–Tanah Pasir bukan sekadar soal jalan berlubang, melainkan cerminan sejauh mana keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di depan kepentingan bisnis yang mengabaikan hak publik atas infrastruktur yang layak.
Jika Dishub Aceh Utara gagal membuktikan taringnya kali ini, jalan penghubung antar kecamatan tersebut dikhawatirkan akan benar-benar berubah fungsi menjadi jalur logistik eksklusif yang mematikan aktivitas ekonomi masyarakat luas.
2026-06-19

