Globaldetik.com | ACEH UTARA – Pembangunan ruang kelas baru di TK SSB Bungong Bangsa, Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp500 juta ini terindikasi menyimpang dari aturan transparansi publik dan standar penggunaan material bangunan.

‎Pantauan di lokasi pada Jum’at, 26 Juni 2026, memperlihatkan aktivitas konstruksi yang tengah berjalan. Namun, di lokasi pembangunan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang terpasang.

‎Padahal, kewajiban mencantumkan papan nama proyek merupakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Ketiadaan informasi ini membuat warga sekitar, bahkan mereka yang tinggal di dekat sekolah, mengaku buta mengenai detail proyek tersebut. “Jangankan soal anggaran, nama TK ini saja kami tidak tahu,” ujar seorang warga setempat.

‎Alasan Klasik Kepala Sekolah

‎Kepala TK SSB Bungong Bangsa, Cut Asmawati, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Juni 2026, memberikan alasan yang terkesan mengada-ada terkait hilangnya papan informasi. Ia berdalih papan tersebut rusak karena dimainkan oleh anak-anak.

‎Namun, ketika awak media meminta bukti dokumentasi foto papan informasi yang seharusnya sudah terpasang sejak awal pengerjaan, Cut Asmawati gagal menunjukkannya.

‎Ia justru mengirimkan foto papan informasi proyek yang baru dibuat dan dipasang setelah awak media melayangkan pertanyaan.

‎Dugaan Material Galian C Ilegal

‎Selain masalah transparansi, proyek ini juga diduga menggunakan material bangunan dari sumber galian C yang tidak berizin. Mengenai tudingan ini, Cut Asmawati membantah keras. Ia melimpahkan tanggung jawab pengadaan material kepada Geuchik (Kepala Desa) Mancang.

‎” Mana mungkin ilegal. Kami beli, saya suruh beli sama Pak Geuchik Mancang barang semuanya. Semua ada sama Pak Geuchik,” kata Cut Asmawati melalui pesan singkat.

‎Secara aturan, dalam struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Kepala Satuan Pendidikan memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan bantuan pemerintah, termasuk memastikan material yang digunakan memiliki legalitas resmi.

‎Merujuk pada aturan, penggunaan material galian C ilegal dapat berimplikasi pidana sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Bungkamnya Konsultan dan Ketua Komite

‎Hingga berita ini diturunkan, upaya verifikasi kepada pihak terkait belum menemui titik terang. Saat diminta untuk dihubungkan dengan konsultan pengawas proyek, Cut Asmawati meminta waktu untuk melakukan koordinasi.

 



‎Namun, setelah ditunggu beberapa jam, ia berkilah bahwa nomor telepon sang konsultan tidak dapat dihubungi.

‎Hal senada juga terjadi pada Geuchik Mancang, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp hanya menunjukkan tanda centang biru, menandakan pesan telah dibaca, namun hingga kini tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.

‎Di tengah derasnya kucuran bantuan pemerintah untuk revitalisasi pendidikan, kasus di TK SSB Bungong Bangsa ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi bukanlah formalitas belaka. Tanpa akuntabilitas, pembangunan infrastruktur hanyalah selembar cerita yang diselimuti tanda tanya

‎Ketidakterbukaan pihak pelaksana proyek dalam memberikan informasi anggaran dan asal-usul material kini menyisakan tanda tanya besar terkait akuntabilitas pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *