
GLOBAL DETIK, BANDA ACEH – Keputusan Teuku Nanda Muakhir, S.H., melepas jabatan Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) disebut bukan sebagai tanda menyerah pada kebenaran. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam dengan Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M., S.H., dengan pertimbangan utama aspek keamanan serta ketenteraman pribadi dan keluarga.
Mengutip Aturan, Justru Mendapat Indikasi Tekanan
Peristiwa ini bermula saat Teuku Nanda menyampaikan penjelasan hukum melalui sejumlah media terkait larangan perangkapan jabatan bagi anggota TNI aktif di struktur pemerintahan gampong atau jurong.
Penjelasan tersebut merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025.
Pasca-pernyataan tersebut, Teuku Nanda yang merupakan anggota LASKAR sekaligus pendatang di Kota Sabang, didatangi oleh sejumlah orang termasuk oknum yang menjabat sebagai Kepala Jurong Kota Atas. Dalam pertemuan itu, oknum kepala jurong tersebut diduga menunjukkan kesan militernya, yang menurut Teuku Nanda menimbulkan tekanan psikologis serta membuatnya merasa kehilangan rasa aman dalam beraktivitas.
Keselamatan Anggota adalah Prioritas Utama
Merespons kondisi tersebut, Ketua Umum LASKAR menegaskan posisi lembaganya:
”Kami tidak ingin ada korban hanya karena seseorang berani menyampaikan isi undang-undang. Setelah mendengar langsung kekhawatiran Teuku Nanda, kami sepakat pengunduran diri adalah langkah bijak demi melindungi beliau beserta keluarga. Sebagai pimpinan, tugas utama saya adalah menjaga keselamatan dan kenyamanan setiap anggota,” ujar Teuku Indra, Minggu (19/7/2026).
Surat Pribadi Beredar, Muncul Pertanyaan Publik
Perkembangan situasi setelah pengunduran diri tersebut turut menjadi sorotan. Oknum Kepala Jurong Kota Atas disebut sempat meminta salinan fisik surat pengunduran diri Teuku Nanda yang semula dimaksudkan untuk keperluan pribadi. Namun, dokumen tersebut kini diketahui beredar luas di tengah masyarakat.
Sebelumnya, terdapat pula permintaan kepada Teuku Nanda untuk mencabut atau menghapus pernyataan yang telah dimuat di media massa.
”Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: Jika sikap yang diambil sudah sejalan dengan aturan, mengapa harus meminta penghapusan informasi yang bersumber dari undang-undang? Mengapa harus bersikap terkesan menekan pihak yang hanya menyampaikan fakta hukum?” tegas Ketua Umum LASKAR.
Biarkan Masyarakat Menilai
LASKAR menilai masyarakat dapat menilai sendiri situasi tersebut: satu pihak menyampaikan ketentuan undang-undang namun harus mundur demi rasa aman, sementara pihak lain yang menjabat di struktur gampong disinyalir menggunakan identitas jabatan militer saat berhadapan dengan warga sipil.
”Ini bukan soal perseteruan pribadi. Ini soal apakah kita ingin hukum berjalan di atas kebenaran atau justru tunduk pada tekanan. Aturan dibuat untuk melindungi seluruh rakyat, bukan untuk membungkam siapa yang berani menyampaikannya,” pungkas Teuku Indra.
LASKAR akan terus berjuang menegakkan kebenaran sesuai amanat undang – undang tanpa mundur selangkah pun, hal ini akan segera kami laporkan ke Pimpinan TNI dan POM AL di Mabes tutupnya dengan nada tegas.
