GLOBALDETIK.COM | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Pria tersebut diamankan setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Di lokasi, petugas menemukan dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas atau asbuk, satu unit timbangan digital, dua buah indang pemisah emas, satu buah wajan kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.

Pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kemudian mengamankan excavator beserta barang bukti lainnya dan membawanya ke Polres Nagan Raya, dengan didampingi oleh Kepala Desa Tuwi Meulesong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga sudah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Dari penyelidikan itu pula, penyidik memperoleh dugaan keterlibatan U.T. yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.

Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian mengamankan U.T. saat yang bersangkutan datang ke Unit Tipidter untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.

Kapolres Nagan Raya AKBP M. Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Rahmat Wahyudi

Editor: Redaksi Globaldetik.com

Sumber: Humas Polres Nagan Raya

Keterangan Foto: Barang bukti excavator yang diamankan Polres Nagan Raya terkait dugaan tambang emas ilegal di Seunagan Timur. (Foto: Humas Polres Nagan Raya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *