Global detik.com | Aceh Utara.– Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pada masa berkabung nasional atas wafatnya mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno, pemerintah telah menginstruksikan agar bendera dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan duka cita.
Sejumlah warga menilai pengibaran bendera secara penuh di tengah suasana berkabung tersebut mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap protokol kenegaraan. “Seharusnya setengah tiang sebagai tanda duka. Ini tokoh nasional yang pernah memimpin negeri ini,” ujar salah satu warga.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan protokol negara, pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol penghormatan ketika pejabat tinggi negara, termasuk mantan presiden dan wakil presiden, wafat. Masa berkabung biasanya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat dan berlaku bagi instansi pemerintahan.
Pantauan Media Rabu 4/3/2026,pengibaran bendera satu tiang penuh pada masa tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat penghormatan kepada almarhum yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan masa berkabung nasional selama 3 hari atas wafatnya Try Sutrisno, mulai 2–4 Maret 2026, dan mengimbau seluruh instansi pemerintah serta lembaga negara untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan. Masyarakat berharap setiap instansi lebih memperhatikan ketentuan dan instruksi resmi pemerintah agar nilai penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait mengenai alasan pengibaran bendera tidak sesuai dengan masa berkabung yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *