Global detik.com | ACEH UTARA – Selasa, 25 Maret 2026, Sebuah kasus penipuan telah melibatkan seorang warga Gampong Matang Seukee Pulot yang bernama Yanti, di mana ia menjadi korban dari sebuah modus penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan Staf DPD RI Haji Uma, dengan memberikan iming-iming bantuan sosial serta modal usaha bagi mereka yang membutuhkan. Korban sendiri mengaku telah mengeluarkan dana hingga ratusan ribu rupiah untuk berbagai biaya yang diklaim sebagai keperluan administrasi dalam proses pengajuan bantuan tersebut, sebelum akhirnya ia menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban menerima pesan secara langsung melalui aplikasi Facebook Messenger dari sebuah akun yang mengaku sebagai Staf Sudirman, yang juga dikenal dengan alias (Haji Uma) dari DPD RI. Dalam pesan tersebut, pelaku penipuan menanyakan kondisi desa tempat korban tinggal beserta situasi masyarakat di sekitarnya, serta secara langsung menawarkan bantuan bagi kelompok fakir miskin di daerah tersebut, termasuk juga program layaknya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa modal usaha yang diklaim akan dicairkan secara langsung ke rekening korban tanpa melalui perantara lain.
Menurut cerita yang disampaikan oleh Yanti sendiri, setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku kemudian meminta berbagai data pribadi korban berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), foto diri korban dokumentasi kondisi rumah korban, serta nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan bantuan tersebut. Tak lama berselang setelah semua data tersebut dikirimkan, korban kemudian dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai ajudan Haji Uma dengan nama Mahmudin, yang kemudian melanjutkan proses komunikasi serta pengajuan bantuan tersebut.
Setelah data pribadi korban terkumpul, berbagai jenis biaya pun mulai diminta oleh pelaku kepada korban. Pada awalnya, korban diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp90.000 ke rekening yang atas namanya Nani di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan alasan khusus untuk biaya pembuatan materai sebanyak 9 lembar berkas yang diperlukan dalam proses administrasi pengajuan bantuan. Meskipun merasa ada yang janggal dengan permintaan tersebut, namun korban masih tetap percaya bahwa bantuan tersebut benar-benar akan diberikan, sehingga korban pun melakukan transfer uang sesuai dengan permintaan pelaku.
Namun, hal tersebut belum selesai di situ, karena tak lama kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan meminta biaya tambahan yang diklaim sebagai keperluan untuk pembuatan surat rekomendasi dari Bupati setempat. Dalam permintaan tersebut, pelaku menawarkan dua pilihan opsi kepada korban: jika korban mengurus sendiri proses pembuatan rekomendasi tersebut, maka biayanya akan mencapai Rp300.000, namun jika proses tersebut dikerjakan langsung oleh pihak mereka, maka biayanya hanya Rp150.000 saja. Karena merasa tidak mampu untuk mengurus sendiri proses tersebut dan juga takut kehabisan waktu dalam mendapatkan bantuan, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp150.000 ke rekening yang sama dengan yang sebelumnya diminta.
Kecurigaan korban mulai memuncak secara signifikan ketika dokumen rekomendasi yang dikirimkan oleh pelaku melalui pesan digital diperlihatkan kepada orang lain yang lebih paham mengenai proses administrasi resmi. Setelah dokumen tersebut diperiksa secara cermat dan teliti, dipastikan bahwa dokumen rekomendasi yang diberikan tersebut adalah palsu dan tidak asli, tidak memiliki legalitas serta tidak dikeluarkan oleh instansi terkait sama sekali.
Belum sempat korban melakukan langkah untuk melapor kepada pihak berwenang terkait kasus tersebut, pelaku justru kembali menghubungi korban dengan permintaan baru yang lebih besar. Kali ini pelaku mengklaim bahwa tim survei dari pihak yang mengaku sebagai penyelenggara bantuan akan datang langsung ke rumah korban untuk melakukan verifikasi kondisi secara langsung, namun korban diminta untuk menanggung seluruh biaya transportasi sebesar Rp200.000 untuk perjalanan dua unit mobil yang rencananya juga akan melakukan kunjungan ke daerah Perlak dan Langsa Setelahnya. Korban yang saat ini sudah mulai sadar akan adanya kecurangan serta juga kehabisan dana untuk memenuhi berbagai permintaan biaya tersebut pun merasa bingung dan akhirnya menahan diri untuk tidak mengirimkan uang lagi sesuai dengan permintaan pelaku.
Setelah menyadari dirinya telah ditipu, Yanti juga dengan tegas mengajak kepada seluruh masyarakat lain yang saat ini sedang kesusahan habis menghadapi musibah banjir yang melanda daerah tersebut: “Jangan mudah tertipu modus-modus tersebut. Banyak Orang yang memanfaatkan disaat kondisi masyarakatnya tidak stabil. Maka cukup saya aja yang jadi korban, semoga jadi pelajaran buat masyarakat Aceh lain.”
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, pihak terkait menyatakan bahwa: “Sejauh ini,Sudirman, Alias (Haji Uma) DPD RI baik secara institusi maupun anggota tidak pernah mengeluarkan izin untuk survei program bantuan sosial di Aceh. Kemudian pihak yang mengaku staf DPD RI adalah tidak benar dengan nama sebagaimana tertera pada surat palsu yang beredar tersebut”.
Selain itu, juga diungkapkan bahwa: “Tindakan pencatutan nama DPD RI terutama nama dirinya sebagaimana laporan masyarakat adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengarah pada tindak penipuan dengan menyasar masyarakat di daerah yang terdampak bencana banjir.”
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa di masa depan, pihak terkait juga mengimbau bahwa: “Kita meminta masyarakat waspada dan tidak terpengaruh karena itu ilegal serta berpotensi mengarah pada penipuan. Kita juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sehingga dapat mencegah adanya korban masyarakat lain”
(Red)

