GLOBAL DETIK.COM | JAKARTA -Dewan Pers mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan aktivis kemanusiaan serta jurnalis di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 pada Senin, 18 Mei 2026. Tindakan sepihak ini dinilai sangat tidak berperikemanusiaan dan melanggar segala norma internasional yang berlaku, di mana kebebasan bergerak serta keamanan bagi siapa saja yang membawa misi kemanusiaan seharusnya dihormati dan dijamin oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Kapal yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan menuju Gaza, Palestina tersebut diberangkatkan dari Marmaris, Turki, bersama 54 kapal lainnya dari 70 negara. Seluruh armada kapal ini bergerak dengan niat tulus dan murni hanya untuk meringankan beban rakyat Palestina yang sangat membutuhkan pasokan dasar kehidupan, serta berlayar secara damai dan terbuka tanpa membawa ancaman senjata maupun kekuatan militer dalam bentuk apa pun.

Dari 9 warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), 3 di antaranya adalah jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kehadiran mereka di lokasi tersebut semata-mata bertujuan untuk melaporkan fakta yang terjadi di lapangan kepada masyarakat luas, memberikan informasi yang benar, serta menjadi saksi peristiwa sejarah yang sangat penting bagi dunia internasional, khususnya terkait kondisi kemanusiaan yang sedang dialami oleh rakyat Palestina saat ini.

Adapun ketiga jurnalis Indonesia yang menjadi bagian dari rombongan damai ini adalah: pertama, Bambang Noroyono dari media Republika; kedua, Thoudy Badai Rifan Billah yang juga mewakili media Republika; dan ketiga, Andre Prasetyo Nugroho yang bertugas untuk Tempo TV. Mereka bertiga berangkat dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan risiko yang mungkin dihadapi, namun tetap bertekad kuat untuk menjalankan amanah profesi dan tugas kemanusiaan yang dibebankan kepada mereka.

Menyikapi insiden tersebut, Dewan Pers secara resmi menyatakan sikap tegas dan jelas yang tertuang dalam dua poin utama sebagai bentuk tanggapan langsung atas kejadian yang menimpa warga negara Indonesia maupun rombongan internasional lainnya yang sedang berlayar membawa misi perdamaian dan kemanusiaan ini. Pernyataan sikap ini disampaikan demi menjaga marwah pers Indonesia serta menegakkan prinsip-prinsip kebebasan pers yang menjadi hak dasar setiap insan pers di seluruh dunia.

Poin pertama yang disampaikan adalah MENGECAM keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang menghalangi tugas kemanusiaan dan kemerdekaan pers dunia. Tindakan pencegatan dan penangkapan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan yang nyata terhadap akses bantuan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan, sekaligus merupakan serangan langsung terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bebas dari segala bentuk tekanan atau pembatasan apa pun.

Poin kedua adalah MEMINTA Pemerintah Republik Indonesia segera menempuh jalur diplomatik luar biasa (extraordinary diplomatic channels) untuk membebaskan serta memulangkan seluruh jurnalis dan warga sipil Indonesia dengan selamat ke tanah air. Dewan Pers berharap pemerintah menggunakan segala saluran dan hubungan internasional yang dimiliki, bergerak cepat dan tegas, agar tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang mengalami kesulitan, penderitaan, atau penahanan yang tidak beralasan lebih lama lagi.

Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen nyata Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers, dan mendukung media agar dapat menjalankan fungsi kontrol dan kemanusiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa! Freedom of the Press is a Human Right, yang berarti kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dilindungi, dan dihormati oleh setiap negara serta pemerintahan di seluruh dunia

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *