Globaldetik.com | Banda Aceh – Sebuah rekaman video berisi pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang di dalamnya memuat instruksi tegas bagi seluruh kepala sekolah di lingkungan kerjanya untuk menolak memberikan pelayanan maupun akses informasi kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), telah memicu gelombang reaksi keras sekaligus menjadi bahan perdebatan hangat dan polemik terbuka di kalangan insan pers, organisasi jurnalistik, serta pemerhati kebebasan informasi di seluruh Provinsi Aceh. Pertanyaan besar pun muncul di ruang publik: sebenarnya ada apa dengan langkah dan kebijakan yang diambil oleh Kadisdik Aceh ini?

Rekaman visual dan suara yang berdurasi 1 menit 57 detik tersebut, awalnya diunggah dan dibagikan secara terbuka melalui akun media sosial Facebook pribadi milik Murthalamuddin pada hari Kamis, (21/5), dan dalam waktu yang sangat singkat, materi tersebut menyebar luas, beredar ke berbagai penjuru dunia maya, serta menjadi topik pembahasan utama yang mendominasi ruang percakapan kelompok-kelompok komunitas jurnalis di berbagai platform komunikasi digital maupun pertemuan fisik para pekerja pers di daerah ini.

Di dalam isi rekaman video yang kini menjadi sorotan publik itu, Murthalamuddin secara gamblang dan terang-terangan menyampaikan arahan langsung kepada seluruh pemimpin satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh, dengan pesan inti agar tidak memberikan pelayanan, akses, atau tanggapan apa pun terhadap pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, maupun yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis atau tenaga kerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), apabila kehadiran maupun pertanyaan yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut dinilai atau dianggap dapat mengganggu konsentrasi, kelancaran, serta proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi manajemen di lingkungan sekolah masing-masing.

“Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” tegas Murthalamuddin dalam ucapannya yang terekam jelas dalam video tersebut, seolah memberikan kekuasaan mutlak bagi pihak sekolah untuk menutup rapat akses komunikasi dengan pihak luar berdasarkan penilaian sepihak.

Lebih jauh lagi, ia juga menegaskan dan menyebutkan secara spesifik, bahwa setiap orang yang bekerja di bidang pers namun belum memiliki bukti kelulusan berupa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan, ataupun mereka yang bekerja di lembaga media yang belum menjalani proses verifikasi dan belum tercatat secara resmi dalam daftar perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers, adalah pihak yang sama sekali tidak perlu dilayani, tidak perlu diterima kehadirannya, maupun tidak perlu diberikan tanggapan atau keterangan apa pun berkaitan dengan hal-hal yang berlangsung di lingkungan institusi pendidikan tersebut.

Pernyataan serta instruksi yang dinilai kontroversial dan bernuansa pembatasan akses informasi ini, seketika itu juga memantik reaksi beragam, khususnya protes keras dari sejumlah kalangan pekerja pers dan organisasi jurnalistik. Banyak jurnalis yang menilai dan mengkritik langkah serta aturan yang dikeluarkan tersebut sangat berpotensi besar menimbulkan tindakan diskriminatif yang nyata, membedakan perlakuan, serta membatasi hak kerja profesi wartawan, terutama bagi mereka yang sampai saat ini belum sempat atau belum memiliki kesempatan untuk mengikuti rangkaian proses UKW, padahal secara nyata mereka tetap menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik dengan baik, berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Pers, serta senantiasa menjunjung tinggi dan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman utama pekerjaan ini.

Di sisi lain, Murthalamuddin mencoba memberikan penjelasan serta pembelaan diri dengan berdalih bahwa kebijakan yang kini menjadi sorotan publik ini diambil dan ditetapkan setelah dirinya serta jajarannya menerima banyak sekali masukan, laporan, dan keluhan yang disampaikan oleh para kepala sekolah, yang mana mereka mengaku merasa sangat tertekan, tidak nyaman, dan terganggu oleh tindakan oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja mengatasnamakan diri sebagai wartawan profesional maupun aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat semata untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurut penuturannya, situasi yang dianggap meresahkan dan membebani pikiran para pengelola sekolah tersebut, ternyata banyak terjadi dan kerap muncul di tengah gencarnya pelaksanaan berbagai rangkaian proyek pembangunan fisik, mulai dari tahap pemulihan, rehabilitasi, hingga rekonstruksi gedung dan fasilitas sekolah yang rusak pasca terjadinya bencana alam di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh dalam kurun waktu belakangan ini.

Sebagai langkah untuk menenangkan sekaligus menguatkan hati para pemimpin sekolah agar tidak mudah terpengaruh, ia pun meminta dan mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar tidak merasa takut, tidak merasa terancam, dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan, pertanyaan, maupun tuduhan dari pihak mana pun, selama seluruh proses pekerjaan fisik pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah berjalan dengan benar, tertib, serta sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

“Kepala sekolah fokus saja bekerja sesuai aturan,” ujarnya singkat, seolah mengesampingkan hak publik untuk mengetahui informasi yang menjadi haknya.

Kontroversi yang muncul dari pernyataan tersebut kemudian melebar dan berkembang menjadi perdebatan prinsipil yang mendalam mengenai batasan, kedudukan, serta status legalitas seorang wartawan di dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia, sehingga semakin menebalkan tanda tanya besar di benak banyak orang mengenai pemahaman yang dimiliki oleh pejabat tinggi dinas pendidikan ini. Sebagaimana yang telah tertulis secara jelas dan tegas di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang wartawan didefinisikan sebagai orang perseorangan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang mencakup proses mencari, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat luas melalui saluran media massa.

Jika dicermati secara mendalam dan teliti, isi pasal dalam UU Pers tersebut sama sekali tidak menuliskan atau mewajibkan secara eksplisit maupun mutlak, bahwa kepemilikan sertifikat hasil Uji Kompetensi Wartawan merupakan syarat utama, syarat satu-satunya, atau syarat mutlak yang menentukan status seseorang dapat disebut dan diakui sebagai wartawan yang sah di mata hukum.

Sertifikat UKW maupun proses verifikasi badan usaha perusahaan pers yang selama ini disusun dan dijalankan oleh Dewan Pers, sejatinya hanyalah berfungsi sebagai instrumen penunjang, alat ukur peningkatan kualitas, standar profesionalisme kerja, serta sarana perlindungan bagi masyarakat selaku pengguna informasi, bukan alat pembatasan hak bekerja. Hal ini semakin diperkuat oleh sejumlah putusan penting hasil uji materi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yang dengan tegas menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak memiliki wewenang untuk membatasi kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi, maupun tidak berhak menghalangi hak setiap warga negara untuk bekerja dan berkarya di bidang jurnalistik, sepanjang orang tersebut senantiasa mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini ditulis pada Kamis malam, rekaman video beserta isi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh itu masih terus menjadi bahan perbincangan hangat, diskusi kritis, dan evaluasi mendalam di kalangan berbagai elemen organisasi pers yang bergerak di wilayah Aceh. Sejumlah wadah organisasi profesi pun telah bersuara dan menyampaikan sikap resmi, meminta agar instruksi yang dianggap menyimpang dan berpotensi membatasi hak publik tersebut tidak dijadikan landasan kerja, serta tidak dijadikan alasan pembenar bagi pihak sekolah maupun instansi pemerintah untuk menutup, menahan, dan mempersempit akses informasi publik yang seharusnya terbuka seluas-luasnya bagi setiap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *