Globaldetik.com | ACEH TIMUR – Pernyataan tegas yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murtalamuddin, yang secara eksplisit menginstruksikan seluruh jajaran kepala sekolah di wilayah kerjanya untuk menolak kehadiran serta pelayanan terhadap wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), telah memicu gelombang polemik yang sangat panas, tajam, dan meluas di kalangan profesi kewartawanan maupun di ruang publik Provinsi Aceh.

Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh menilai secara mendalam bahwa instruksi yang dinilai menyimpang dan sepihak tersebut sama sekali bukan langkah kebijakan yang berdasar aturan, melainkan merupakan bentuk tindakan provokasi terbuka, sekaligus menjadi modus dan upaya pembungkaman kebebasan pers yang dilakukan secara halus, terselubung, dan dibalut dengan alasan yang tidak berdasar.

Sekretaris Jenderal PWO Aceh, Masri, mengecam keras, tegas, dan tanpa ragu isi rekaman video berisi pernyataan Kadisdik Aceh yang kini menyebar luas, menjadi perbincangan hangat, dan mendominasi ruang percakapan di berbagai lini media sosial maupun kelompok diskusi jurnalis. Di dalam isi video yang kontroversial itu, Murtalamuddin dengan nada yakin meminta serta mengarahkan para kepala sekolah agar hanya bersedia melayani, menerima, dan memberikan keterangan kepada pihak yang mengaku wartawan, namun dengan syarat ketat yakni harus sudah mengantongi sertifikat UKW serta bekerja di lembaga media yang sudah terverifikasi secara resmi oleh Dewan Pers.

Ucapan itu bukan sekadar keliru, tetapi sudah mengarah pada upaya pembungkaman pers secara terselubung. Ini pernyataan arogan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik,” tegas Masri dengan nada kritis saat memberikan keterangannya kepada awak media di Aceh Timur, Jumat (22/5/2026).

Gagal Paham UU Pers dan Bahaya Anti-Kritik Menurut penilaian mendalam Masri, sikap dan instruksi yang disampaikan Kadisdik Aceh tersebut merupakan bukti nyata bahwa pejabat ini gagal paham, kurang memahami, atau sengaja mengabaikan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, undang-undang yang secara jelas dan tegas menjamin kemerdekaan pers, serta menjamin hak setiap jurnalis untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Ia menegaskan kembali fakta hukum yang tidak bisa dibantah, bahwa UKW maupun status verifikasi badan usaha oleh Dewan Pers sama sekali bukanlah syarat mutlak penentu status dan legalitas seseorang untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan, apalagi dijadikan alat pemilah, penyaring, atau alasan untuk menutup akses bagi media yang kritis dan mengawasi kinerja pemerintah.

Jika logika sempit dan pemahaman keliru versi Kadisdik Aceh ini dibiarkan dan diterapkan secara luas, Masri mengkhawatirkan hal ini akan menciptakan benih-benih sentimen anti-pers yang berbahaya di lingkungan instansi pendidikan, serta secara tidak langsung melegalkan dan melembagakan aksi penghalangan tugas jurnalistik yang sebenarnya dilarang tegas oleh hukum.

“Kalau logika ini dipakai, berarti Kadisdik Aceh sedang mengajari kepala sekolah untuk memilih-milih wartawan dan menutup akses informasi publik. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” kata Masri menambahkan penjelasannya.

Soroti Anggaran Revitalisasi Pasca-Bencana Ratusan Miliar Di balik instruksi yang dinilai ganjil dan meresahkan ini, PWO Aceh justru mencium aroma yang kurang sedap serta menduga adanya kejanggalan besar, motif tersembunyi, dan tujuan lain yang sesungguhnya berada di balik momentum keluarnya imbauan kontroversial tersebut.

Masri secara tajam mempertanyakan kesesuaian waktu, mengapa arahan untuk bersikap “alergi”, menjauh, dan menutup diri terhadap kehadiran media massa itu baru muncul dan disuarakan saat ini, tepat di tengah bergulirnya pelaksanaan berbagai rangkaian proyek besar revitalisasi, pemulihan, dan pembangunan kembali fasilitas sekolah pasca terjadinya bencana banjir serta longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, yang mana keseluruhan proyek tersebut menelan nilai anggaran pembiayaan yang sangat fantastis dan mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Ada dua hal prinsipil yang menjadi fokus utama pengawasan: pertama, nilai anggaran dana rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bernilai ratusan miliar rupiah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sampai rincian terkecil; kedua, fungsi utama pers sebagai pilar demokrasi adalah menjalankan tugas kontrol sosial agar seluruh uang negara tersebut dikelola benar, tepat sasaran, dan tidak ada satu rupiah pun yang diselewengkan, dikorupsi, atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Publik patut curiga. Kenapa tiba-tiba kepala sekolah diarahkan agar alergi terhadap wartawan? Ada apa dengan proyek revitalisasi sekolah? Jangan sampai muncul dugaan ada ketakutan terhadap pengawasan media,” ujarnya dengan nada bicara yang sangat tajam dan penuh pertanyaan kritis. “Yang takut diawasi biasanya adalah mereka yang punya masalah, menyembunyikan sesuatu, atau merasa tidak aman jika fakta diketahui publik.”

Tuntutan Maaf Terbuka Masri turut menyayangkan, mengkritisi, dan merasa prihatin atas sikap yang ditunjukkan oleh Murtalamuddin, yang diketahui dan disebutnya pernah memiliki rekam jejak, latar belakang, serta pengalaman bekerja di dunia jurnalistik, namun kini justru setelah duduk menjadi pejabat negara mengeluarkan kebijakan yang menyimpang dan berpotensi merusak serta membelah hubungan harmonis antara pemerintah selaku pengelola negara dengan media massa selaku mitra kontrol sosial.

Sebagai langkah sikap tegas, konkret, dan mendesak agar hak publik tetap terjaga, PWO Aceh menyerukan serta mengimbau kepada seluruh elemen, rekan, dan insan jurnalis di seluruh penjuru Aceh untuk tidak gentar, tidak mundur, dan tak perlu merasa takut, melainkan tetap berdiri tegak serta mengawal ketat setiap proses, penggunaan dana, dan pelaksanaan proyek-proyek pendidikan yang ada di daerah ini. Organisasi ini juga secara resmi dan keras mendesak Kadisdik Aceh untuk segera menarik kembali, mencabut, serta membatalkan ucapannya yang telah menimbulkan keresahan tersebut.

“Kami mendesak Murtalamuddin segera mencabut ucapannya dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Aceh. Kalau tidak mampu memahami kemerdekaan pers dan tidak mau menghargai fungsi kontrol sosial, jangan duduk sebagai pejabat publik,” pungkas Masri mengakhiri pernyataannya dengan tegas.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, redaksi media masih terus berupaya, berusaha, dan melakukan langkah-langkah standar jurnalistik untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna membuka ruang kesempatan yang sama bagi beliau untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta tanggapan resmi terkait isi pernyataan kontroversial dalam rekaman video tersebut, sekaligus menanggapi serangkaian tudingan, dugaan, dan kritikan keras yang disampaikan oleh PWO Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *