Globaldetik.com | ACEH UTARA –Proyek rehabilitasi dan revitalisasi TK Swasta Pembina yang berlokasi di Gampong Blang reuleung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara tersebut diduga menggunakan material tanah timbunan yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.
Selain dugaan penggunaan material tanpa izin, temuan di lapangan juga menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Pantauan di lokasi pada Minggu (28/6/2026) memperlihatkan adanya aktivitas penimbunan tanah di area proyek. Namun, asal-usul material tersebut belum dapat dipastikan karena pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Saat dikonfirmasi, Kepala TK Swasta Pembina Blang Reuling menjelaskan secara rinci mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia justru M.f pak yan Hana meufom Kamo meublo permoto trimong bereh dengan harga satu treb 140.0000.
“Maaf sebelumnya pak saya tidak paham karna kami membeli tanah tersebut pertruk terima beres dengan harga 140.000, ujar kepala sekolah singkat dihubungi media ini.
Jika terbukti galian c ilegal, Penggunaan material yang berasal dari aktivitas galian C ilegal berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga dapat merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai negara tersebut.

