GLOBALDETIK.COM | Aceh Barat Praktik kecurangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kerap terjadi hampir di seluruh penjuru daerah seperti SPBU Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat distribusi yang tidak tepat sasaran ini hanya menguntungkan segelintir orangnya saja

Penggunaan Solar subsidi pada kegiatan industri, operasional alat berat dan lain sebagainya, sangat dilarang oleh pemerintah. Seperti temuan yang didapati Oleh media ini Selasa, 17 Desember 2024

Disekitar SPBU terlihat ada sejumlah jerigen berisi solar subsidi yang tersusun di mobil carry dan becak ditutupi dengan terpal Karena adanya dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum, berdasarkan temuan tersebut meminta kepada APH jangan tutup mata harus ditindaklanjuti agar semua masyarakat bisa menikmati Minyak subsidi bukan selintir orang saja yang menikmati nya

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, seperti yang termaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *