Globaldetik.com | Pesisir Selatan- PANTARLIH adalah kesingkatan dari Panitia Pendaftaran Pemilih yang di laksanakan perekrutan nya oleh anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang bertujuan untuk melakukan pendataan di setiap Nagari/Desa/Kelurahan. (4 Februari 2023).
Pendaftaran PANTARLIH di buka dari tanggal 27 sampai tanggal 31 Januari, setelah pendaftaran di tutup maka tidak ada lagi yang bisa memasukan lamaran pendaftaran nya.
Namun lain halnya yang terjadi di Desa/Nagari Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Yang mana ada salah satu bidan di puskesmas menyampaikan kepada tim awak media bahwa ada salah satu seorang peserta mengurus Surat Keterangan Kesehatan yang di butuhkan nya untuk pendaftaran PANTARLIH, dan Surat Keterangan Kesehatan itu diminta pada tanggal 1 Februari. ( Keterangan dari bidan Puskesmas)
Dan ternyata orang tersebut yang berinisial “WA” telah dinyatakan lulus PANTARLIH yang melakukan pendaftaran pada tanggal 1 malam hari, dan itu sudah melewati batas berakhirnya pendaftaran. Info di peroleh dari ( Sekretariat Nagari Koto Nan Tigo Utara).
Bisa jadi kecurangan telah terjadi dan di lakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Nagari Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera.
Permohonan kami semoga cepat ditindaklanjuti hal perbuatan kecurangan seperti ini, karena hal seperti ini akan bisa terjadi terus-menerus.
Penulis : Luxman
Sumber informasi : Fia WhatsApp
Editor: Adis Atim R